Sukses

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal dan Tak Layak Konsumsi Senilai 3,53 Miliar

Bea Cukai Batam Kembali melaksanakan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode tahun 2015 hingga 2021.

Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai Batam Kembali melaksanakan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode tahun 2015 hingga 2021. Barang yang dimusnahkan pada Rabu (16/06) tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

“BMN yang dimusnahkan merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ucap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata.

Pada pemusnahan kali ini Bea Cukai Batam memusnahkan barang-barang yang terdiri dari 2.607 botol air zam-zam; 26.584 batang kayu; 86.402 batang rokok ilegal; 438 buah matras; 2.700 kg barang kebutuhan pokok yang sudah tidak layak konsumsi; 74 package karpet dan pakaian.

“Perlu ditekankan bahwa barang yang dimusnahkan kali ini tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai dan dari instansi terkait, serta sudah tidak layak konsumsi,” ungkap Susila.

Dirinya menambahkan, total perkiraan nilai barang sebesar Rp3,53 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,03 miliar.

Pemusnahan ini juga sejalan dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 178 tahun 2019.

“Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” jelas Susila.

Asisten II Walikota Batam Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Pebrialin yang hadir dalam seremoni pemusnahan tersebut menyampaikan apresiasinya kepada Bea Cukai Batam atas kinerja dalam melindungi masyarakat dari perdaran barang ilegal.

“Atas nama Walikota dan Pemerintah Kota Batam, kami sampaikan apresiasi yang sangat luar biasa kepada Bea Cukai Batam karena sudah bekerja dengan keras,” ungkap Pebrialin.

Pebrialin menuturkan bahwa Batam memiliki banyak pelabuhan “tikus” yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ingin meraup keuntungan dengan cara yang ilegal.

“Banyak pelabuhan yang bisa diakses, pelabuhan tidak resmi tapi bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak baik, kita tahu bahwa Batam ini dikelilingi perairan juga adanya Batam diberikan fasilitas fiskal malah dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan,” jelas Pebrialin.

Susila menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja sama antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini