Sukses

Wisata Air di Bogor Didenda Rp 25 Juta Lantaran Menimbulkan Kerumunan

Agus Ridhallah mengatakan, pihaknya sudah memberikan teguran bagi pihak pengelola.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kabupaten Bogor memberi sanksi berupa denda sebesar Rp 25 juta terkait wisata air Boasch Waterpark lantaran terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama libur Lebaran.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan, pihaknya sudah memberikan teguran bagi pihak pengelola karena tak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19. Namun, tetap melakukan pelanggaran.

"Kami langsung memberikan sanksi lebih keras berupa denda. Tapi sampai hari ini dendanya belum dibayar," kata Agus saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (18/5/2021).

Selain diberi denda, pihaknya juga menutup Boasch Waterpark sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Belum tahu sampai kapan. Yang pasti sementara ini dilarang beroperasi dulu," jelas Agus.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bupati Bogor Geram

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin sempat geram terhadap pengelola wisata itu.

Pasalnya, kembali melakukan pelanggaran yang sama meski sudah diberi peringatan oleh petugas Satpol PP.

"Objek wisata lain hari ini ditegur dan dibubarkan, besoknya tertib. Tapi ini, besoknya tetap melanggar prokes," kata Ade.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.