Sukses

KSPI Temukan Ratusan Perusahaan Tak Bayar THR Sesuai Surat Edaran Menaker

Said menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melakukan tindakan tegas terhadap perusahan tak mematuhi aturan pembayaran THR

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menemukan bahwa terdapat ratusan perusahaan yang tak membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.

Adapun SE itu mengharuskan perusahaan membayar THR paling lambar H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil. Kemudian, apabila ada permasalahan, maka THR harus dibayar H-1 sebelum Lebaran.

"Berdasarkan posko pengaduan THR yang dibentuk oleh KSPI, tercatat bahwa ada ratusan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan surat edaran Menaker tentang THR," jelas Said Iqbal dikutip dari siaran persnya, Selasa (11/5/2021).

Dia mengungkapkan ratusan perusahan yang tak mematuhi ketentuan Menaker itu tersebar di berbagai daerah. Mulai dari, Jakarta, Tangerang, Karawang, Cirebon, Batam, Banjarmasin, Medan, Deli Serdang, Boyolali, Brebes, Pekalongan, Makasar, hingga Sumbawa.

Said mengatakan perusahaan tersebut bergerak di sektor industri outsourcing PLN, tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman, serta industri padat karya lainnya.

Menurut dia, perusahaan-perusahaan ini sebenarnya masih beroperasi dan mampu membayar THR kepada pegawainya.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sayangkan Pemerintah Tidak Tegas

Said menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melakukan tindakan tegas terhadap perusahan tak mematuhi aturan pembayaran THR. KSPI mendesak pemerintah bersikap adil dan memperhatikan kebutuhan para buruh lokal.

"Sejauh ini tidak ada tindakan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan tersebut," ujarnya.

"KSPI mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan, dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan nasional para buruh lokal, bukan TKA," sambung Said.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran yang mewajibkan pembayaran THR secara penuh dengan paling lambat disalurkan H-7 sebelum Lebaran.

Bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 harus melakukan dialog dengan pekerja berdasarkan laporan keuangan yang transparan untuk mencapai kesepakatan. Dispensasi pembayaran bagi perusahaan terdampak pandemi sendiri adalah sehari sebelum Idul Fitri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.