Sukses

Jasa Marga Catat 245 Ribu Kendaraan Keluar Jabotabek hingga H-5 Lebaran 2021

Heru mengatakan, Volume kendaraan ini turun 45,5 persen dari lalu lintas normal yang mencapai 450.117 kendaraan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 245.496 kendaraan meninggalkan wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabotabek) dalam kurun 6-8 Mei 2021 atau H-7 hingga H-5 Hari Raya Idul Fitri. Volume kendaraan ini turun 45,5 persen dari lalu lintas normal yang mencapai 450.117 Kendaraan.

Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Dwimawan Heru menyampaikan kendaraan tersebut keluar menuju arah barat, timur, dan selatan. Adapun kendaraan keluar paling banyak menuju arah barat sebanyak 37,7 persen.

"Untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 34,5 persen menuju arah Timur, 37,7 persenmenuju arah Barat dan 27,8 persen menuju arah Selatan," kata Heru dikutip dari siaran persnya, Minggu (9/5/2021).

Menurut dia, kendaraan yang keluar melalui arah timur melewati Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang. Jumlah kendaraan yang keluar Jakarta melewati GT Cikampek Utama sebanyak 43.505, turun 56 persen dari lalu lintan normal harian.

Sedangkan, kendaraan yang keluar ibu kotamelalui GT Kalihurip Utama sebanyak 41.192 atau turun sebesar 59,7 persen dari lalu lintas normal. Heru menyampaikan total kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 84.697 kendaraan. 

"Turun sebesar 57,9 persen dari lalin normal, 201.128 kendaraan," ucapnya.

Kemudian, 92.594 kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak. Angka ini turun 35,1 persen dari lalu lintas normal yang mencapai 142.566 kendaraan.

"Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 68.205 kendaraan, turun sebesar 35,9 persen dari lalin normal 106.423 kendaraan," jelas Heru.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wajib Kantongi SIKM

Heru mengingatkan bahwa selama periode peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021, masyarakat yang diperbolehkan bepergian adalah yang masuk kategori dikecualikan. Misalnya, kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan.

Jika ingin berpergian, kelompok ini harus melengkapi dokumen persyaratan antara lain, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam/hasil negatif tes Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

"Jasa Marga mengimbau agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol. Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan," ucap Heru.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.