Sukses

Johan Budi: Pemberhentian Pegawai KPK Basisnya UU, Bukan Alih Status ASN

Anggota Komisi III DPR Johan Budi menilai, alih status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) seharusnya tidak adanya seleksi melalui asesmen.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR Johan Budi menilai, alih status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) seharusnya tidak adanya seleksi melalui asesmen. Johan menilai lebih fair jika hal tersebut langsung dilakukan sesuai amanat UU KPK nomer 19 tahun 2019, mengingat pengabdian para pegawai KPK dalam memberantas korupsi.

"Seharusnya kalau mau fair alih status ya sudah tidak perlu ada seleksi yang punya akibat seseorang ini harus diberhentikan. Ada yang udah 10 bahkan 16 tahun (di KPK). Artinya apa yang selama ini dilakukan itu terhapus oleh yang tadi (TWK)," kritik Johan saat berbincang dalam acara Polemik Trijaya, Sabtu (8/5/2021).

Sebagai mantan punggawa KPK, Johan menilai, TWK adalah tes yang tidak perlu dilakukan.

"Jadi paling penting menurut saya, memberhentikan pegawai KPK itu basisnya UU. Jadi bukan alih status ini," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hal yang Bisa Berhentikan Pegawai KPK

Johan mengatakan pegawai KPK dapat diberhentikan dengan sejumlah alasan. Pertama, jika melanggar kode etik berat, melakukan tindak pidana dan jika meninggal dunia atau mengundurkan diri ya.

"Kita baca aturannya tidak ada dikarenakan oleh alih status. Alih status ini tidak berdampak pada si A si B diberhentikan atau tidak," Johan menanadasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK