Liputan6.com, Jakarta - Persidangan kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mulai memasuki babak akhir. Setelah pembacaan pledoi atau nota pembelaan, sidang akan berlanjut ke agenda tanggapan atau replik jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa, 18 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Â
Dalam pleidoi yang dibacakan Kamis, 13 April 2023, Teddy Minahasa mengungkap beberapa hal. Salah satunya berkaitan dengan dugaan konspirasi dan rekayasa kasus narkoba untuk menjatuhkan Teddy Minahasa, hingga pesanan tuntutan hukuman mati.Â
Â
Terkait pesanan hukuman mati, Teddy mengetahui hal tersebut dari seorang teman yang identitas dan latar belakangnya enggan dia sebutkan. Menurut Teddy, sahabatnya itu mengetahui adanya pesanan hukuman mati karena sempat bertemu dengan salah satu jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya.
Â
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu menyebut ada pihak yang menitipkan agar dirinya dituntut dengan hukuman mati dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu. Dia juga menyebut Dir Narkoba Polda Metro Jaya Mukti Juarsa menyampaikan padanya perihal pertemuan jaksa dengan seseorang yang disebut sebagai sahabatnya itu.
Â
"Kemudian pada saat menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang jaksa penuntut umum yang lain, yang juga ada di ruangan ini, namun saya tidak menyebut namanya, tetapi ini fakta, juga menyampaikan kepada sahabat saya tadi agar saya mengaku saja, bila tidak mengaku, akan dituntut mati," ujar Teddy dikutip Senin (17/4/2023).
Â
Ternyata benar saja, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap Teddy Minahasa. Untuk itu, Teddy mempertanyakan motif jaksa yang terkesan hanya berorientasi pada pengakuannya.
Â
"Fakta yang saya ceritakan ini artinya bahwa sejak awal sudah ada pesanan dari penyidik untuk menuntut saya dengan ancaman hukuman mati," kata Teddy