Sukses

Revitalisasi Hukum Dinilai Harus Berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika

Pembangunan nasional tidak dapat mencapai tujuan bernegara jika tak disertai suatu politik hukum yang jelas dan terarah.

Liputan6.com, Jakarta - Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional (PA GMNI) akan menggelar Webinar Nasional II bertajuk “Revitalisasi Pembangunan Hukum Berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.” Acara rencananya digelar secara virtual pada Jumat 30 April 2021, pukul 15.00-17.30 WIB.

Webinar ini merupakan rangkaian kegiatan Pra-Kongres IV PA GMNI yang akan digelar di Bandung, Juni 2021. Menurut Ketua Pokja Hukum Panitia Nasional Kongres IV PA GMNI, Bayu Dwi Anggono, sesuai Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sudah semestinya dalam setiap pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada hukum.

“Hukum menjadi sarana untuk mencapai tujuan bersama sebagaimana juga dicantumkan di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu menuju masyarakat yang berkeadilan sosial,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember tersebut dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).

Pembangunan nasional, dia menjelaskan, tidak dapat mencapai tujuan bernegara jika tak disertai suatu politik hukum yang jelas dan terarah. Dalam konteks Indonesia, hal itu adalah politik hukum yang bersumber pada Pancasila. Tanpa kejelasan dan terarah, dipastikan banyak perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila.

“Selama ini masih saja ditemukan keluhan dari warga tentang peraturan perundang-undangan yang dibentuk mengandung muatan diskriminatif dengan tidak mengingat keragaman bangsa Indonesia yang berbineka tunggal ika,” jelas Bayu Anggono.

Banyaknya perkara ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2003 merupakan bukti nyata bahwa Pancasila belum menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Sampai kini, MK telah memutus 3.075 perkara. Sebagian terbesar terkait pengujian undang-undang sebanyak 1.392 perkara yaitu sekitar 43% dari seluruh total perkara yang sudah diputus. Namun begitu, tidak sepenuhnya putusan permohonan pengujian undang-undang itu dikabulkan. MK hanya mengabulkan sekitar 267 permohonan, sedangkan yang ditolak ada 498 permohonan.

Melihat kondisi itu, Bayu menambahkan, gagasan revitalisasi pembangunan hukum berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mendesak diimplementasikan. Revitalisasi yang dimaksud adalah memastikan kedudukan Pancasila sebagai cita hukum dipedomani oleh semua pihak mulai dari pembentukan hukum termasuk pelaksanaan dan penegakan hukum.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Revitalisasi Bisa Dijadikan Paradigma

Dengan revitalisasi ini maka Pancasila akan dijadikan sebagai paradigma dalam berhukum oleh segenap bangsa Indonesia.

Narasumber yang akan menjadi pembicara dalam kegiatan itu adalah: Hakim Mahkamah Konstitusi/alumnus GMNI Undip, Arief Hidayat, Rektor Universitas Sebelas Maret/UNS Surakarta Jamal Wiwoho, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Benny Riyanto, dan Guru Besar Hukum Kemasyarakatan FH Universitas Jember, Dominikus Rato.

Webinar akan diawali sambutan pembukaan oleh Wakil Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum DPP PA GMNI, Ahmad Basarah. Peminat dapat mendaftar di link registrasi http://bit.ly/PAGMNIWebinar04, atau mengikuti streaming lewat kanal YouTube Kabar Alumni GMNI, TV Desa, Facebook Kabar Alumni GMNI dan tayangan langsung serta informasi terkait bisa mengakses laman www.infokongres.com/.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.