Sukses

PPKM Mikro Diperpanjang 20 April-3 Mei 2021, Diperluas ke 5 Provinsi Baru

Lima provinsi tambahan yang akan memberlakukan PPKM mikro adalah Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro pada 20 April-3 Mei 2021.

Ini merupakan perpanjangan PPKM mikro yang keenam kalinya.

"Berdasarkan evaluasi, PPKM diperpanjang dan kembali bertambah lima provinsi baru yang menerapkannya," kata Airlangga di Istana Negara Jakarta, Senin (19/4/2021)

Airlangga merinci, lima provinsi tambahan yang akan memberlakukan PPKM mikro adalah Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat

"Penambahan provinsi ini berdasarkan parameter jumlah kasus aktif, maka ditambah 5 provinsi," jelas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PPKM Turunkan Kasus Covid-19

Airlangga meyakini, PPKM mikro terbukti mampu menurunkan kasus aktif maupun kasus terkonfirmasi Covid-19. Menurut data dimiliki, dampak dari PPKM tahap sebelumnya pada 6-19 April 2021 terjadi penurunan di semua sektor utama secara nasional.

Pertama, perbaikan kasus aktif per 18 April sebesar 6,6 persen. Berkaca pada 2 bulan sebelumnya, Februari kasus aktif masih di angka 16 persen.

Berikutnya, jumlah kasus aktif mingguan pada minggu kedua Februari adalah 176.291 kasus, sedangkan pada minggu ketiga April berkurang menjadi 106.243 kasus.

Tidak hanya itu, positivity rate 18 April juga terdampak dengan hanya 11,2 persen. Turun drastis dibandingkan 9 Februari yang mencapai 29,42 persen. Termasuk Bed Occupancy Rate (BOR) saat ini di angka 34,35 persen dan tidak ada provinsi yang BOR nya di atas 60 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.