Sukses

Ini Penjelasan Wagub DKI soal Penataan Ruang Perangkat Kerja di Balai Kota

Kendati begitu, Riza tidak menyatakan besaran anggaran yang digunakan.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan penataan ruang perangkat kerja di Balai Kota Jakarta merupakan hal yang lumrah. Kata dia, penataan itu untuk menata ruangan lebih rapi serta mempermudah koordinasi antarperangkat kerja.

"Penataan Balai Kota itu kan sesuatu yang biasa saja. Enggak ada masalah. Biasa, yang ditata itu dalam rangka supaya lebih rapi tertata, lebih menarik, lebih fungsional supaya koordinasi lebih baik dan terintegrasi dengan baik," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2021).

Kendati begitu, Riza tidak menyatakan besaran anggaran yang digunakan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 442 Tahun 2001 tentang Penataan Ruang Kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah di Gedung Kompleks Balai Kota. Renovasi atau penataan ruang ini dibebankan kepada APBD DKI.

"Biaya yang diperlukan untuk pengangkutan barang dan perpindahan ruangan dalam rangka penataan ruang kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah di Gedung Kompleks Balaikota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah," demikian bunyi diktum ketiga dari Kepgub yang dikutip pada Selasa (13/4).

Kepgub tersebut memastikan selama penataan ruang kantor beberapa perangkat daerah berlangsung tetap melaksanakan tugas dan fungsinya, berkoordinasi dengan Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Sekretariat Daerah.

Hal itu untuk pemasangan partisi untuk sekat ruangan, pintu baru dan/atau instalasi telepon, air, ac dan listrik, berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Daerah untuk pemasangan baru atau mutasi jaringan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditandatangani Anies

Dan penempatan ruangan kerja berpedoman pada struktur organisasi masing-masing Perangkat Daerah/ Unit Kerja pada Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Keputusan Gubernur tersebut ditandatangani oleh Anies pada 12 April 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.