Sukses

HEADLINE: Siasat Warga Mudik Lebih Awal Hindari Larangan, Pengawasannya?

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021 yang berlaku selama 12 hari, mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021 yang berlaku selama 12 hari, mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Aturan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri. Keputusan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang telah menjadi pandemi global.

Jika kebijakan ini tak dilakukan, Kementerian Perhubungan memprediksi akan ada 81 juta orang yang akan pulang ke kampung halaman pada libur panjang Lebaran 2021. Jika ini terjadi dipastikan kasus Covid-19 akan melonjak tajam.

Meski begitu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memprediksi masih ada 11 persen atau sekitar 27 juta orang nekat mudik meski kebijakan larangan mudik diberlakukan.

Dari angka tersebut, diketahui 12 juta orang mudik dari wilayah asal Jabodetabek, kemudian 6 juta orang dari wilayah Jawa Barat, sedangkan sisanya tersebar, seperti Jawa Timur dan wilayah Indonesia lainnya.

Pemerintah pun sudah memprediksi adanya pemudik yang berangkat lebih awal untuk mensiasati larangan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menegaskan pihaknya tidak bisa melarang masyarakat untuk pulang kampung sebelum 6 Mei 2021. Namun, polisi akan terus memantau pergerakan masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan.

"Kalau ada yang berpergian sebelum tanggal 6 memang tidak dilarang, namun tatacara berpergiannya harus mengikuti SE Gugus Tugas Covid-19," kata Istiono kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Istiono juga meminta anggotanya untuk mengantisipasi jika ada masyarakat yang mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.

"Lakukan pengamanan antisipasi masyarakat yang mendahului mudik sebelum peniadaan mudik. Upayakan agar tidak terjadi kemacetan. Antisipasi dengan langkah- langkah yang tepat dan cepat," kata Istiono.

Istiono mengatakan pihaknya akan memperketat penjagaan pada 26 April 2021 sampai 5 Mei 2021 dan 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021. Antisipasi itu dilakukan guna mencegah masyarakat berniat mudik lebih awal.

"Lakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan pada 26 April sampai 5 Mei, antisipasi masyarakat mendahului mudik sebelum peniadaan mudik," ujar dia.

Istiono juga menegaskan akan menyekat 333 titik di jalur arteri maupun tol yang telah tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Penyekatan tersebut untuk memastikan masyarakat tak mudik lebaran.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tak semakin masif, polri juga berharap kesadaran masyarakat untuk tidak mudik.

"Peniadaan mudik tanpa adanya kerjasama antar pemangku kepentingan tidak akan berjalan dengan baik. Oleh karena itu, mari bersinergi, masyarakat juga perlu dilibatkan untuk tidak mudik terlebih dahulu," ujar dia.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. Pada prinsipnya, mudik yang dilakukan di luar tanggal 6-17 Mei 2021 tidak dilarang.

"Tanggal di luar 6-17 Mei tidak ada pelarangan. Masyarakat yang akan bepergian harus memenuhi ketentuan sesuai dengan SE Satgas Nomor 12," ujar Adita saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (9/4/2021).

Ketentuan tersebut mencakup protokol kesehatan yang harus dipenuhi dalam bepergian, misalnya saja menggunakan masker, menjaga jarak dan melampirkan surat hasil test swab antigen.

Jadi, masyarakat yang akan bepergian di luar masa pelarangan mudik harus memenuhi ketentuan SE Satgas Nomor 12. Jika masyarakat tidak memenuhi ketentuan, maka sanksi akan diberikan mengacu pada SE tersebut.

Sementara itu, jika masyarakat bepergian ke luar kota dan mudik di masa yang dilarang, maka sanksi akan diterapkan tentu saja sesuai dengan ketentuan pemerintah tentang larangan mudik.

"Selama di luar masa pelarangan mudik semua perjalanan mengacu ke situ (SE Satgas Nomor 12)," tandas Adita.

Sanksi untuk yang Nekat Mudik

Sementara, bagi masyarakat yang nekat mudik pada tanggal yang dilarang maka akan diberi sanksi sesuai aturan dalam Surat Edaran atau SE Satgas Covid-19 nomer 13 tahun 2021 terkait pelarangan mudik lebaran. Dalam aturan itu, ditegaskan masyarakat umum dilarang berpergian ke luar kota untuk mencegah penularan Covid-19.

"Kepada pihak yang melanggar akan diberlakukan sanksi," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers daring, Kamis (8/4/2021).

Dalam poin J surat edaran tersebut, berbunyi pelanggar akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undang.

Namun, tidak ada rincian sanksi lamanya waktu kurungan, atau sanksi sosial apa, juga besaran denda jika masyarakat melanggar SE ini.

Wiku menegaskan, sanksi tersebut dapat beragam bentuknya sesuai dengan kebijakan satgas daerah masing-masing.

"Sanksi dapat beragam bentuknya sesuai yang tertera dalam SE Kasatgas No 13 tahun 2021. Dan untuk ketentuan pemberiannya diserahkan ke masing-masing satgas daerah," kata Wiku kepada Liputan6.com.

Kendati demikian, Wiku sempat menegaskan, kepada mereka yang melanggar secara umum akan ditolak memasuki lokasi tujuan jika bukan pihak yang dikecualikan atau tidak membawa dokumen prasyarat perjalanan.

"Apabila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan di antaranya dengan tujuan mudik, wisata antar wilayah maka petugas berhak menghentikan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan," Wiku menandasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mencontoh Singapura

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyarankan pemerintah belajar dari Singapura. Dimana Singapura tidak melarang masuk siapapun ke negaranya, melainkan diterapkan protokol kesehatan yang ketat.

Misalnya, pendatang diusulkan untuk karantina selama 14 hari dan jika hasil tes rapid ketahuan positif, maka mereka menyuruh orang tersebut agar masuk Rumah Sakit dengan biaya sendiri.

"Aturan ini membikin siapapun yang akan ke Singapura harus berkalkulasi dengan matang di masa pandemi ini," ujarnya kepada Liputan6.com, Jumat (9/4/2021).

Adapun di Indonesia sendiri dapat dilakukan dengan sistem zonasi, tanpa memandang masa mudik Lebaran atau tidak. Bahkan sistem itu bisa dilakukan selama masa pandemi Covid-19 belum mereda pada liburan panjang.

"Satgas covid-19 sudah membagi menjadi zona merah, kuning, dan hijau. Mobilitas dari asal hingga tujuan diatur sesuai zona mulai dari awal hingga tujuan. Di zona tujuan ada kewajiban tes kesehatan dan karantina dengan membayar sendiri, tempat karantina dapat di hotel atau penginapan yang disediakan warga," jelasnya.

Djoko menegaskan, dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19 sudah ada Satgas. Dia berpendapat, semestinya aturan-aturan terkait kekhawatiran penyebaran Covid-19 juga cukup dikeluarkan oleh Satgas.

"Lha ini menteri-menteri tertentu berkomentar dan berbeda-beda pula soal mudik lebaran. Para Menteri terkait dan para Kepala Daerah cukup memberi/menyampaikan masukan secara senyap (tertulis) kepada Ka SATGAS, kemudian diproses dan terbitlah aturan dari SATGAS. Mestinya begitu saja," pungkasnya.

Sementara Sosiolog Musni Umar menilai larangan mudik lebaran saat pandemi Covid-19 merupakan kebijakan simalakama. Sebab di satu sisi mudik sudah menjadi budaya yang sulit untuk dilarang. Namun, bahaya yang dihadapi adalah terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 jika mudik diperbolehkan.

"Ini berdasar pengalaman setiap libur panjang masyarakat ke luar kota, dan setelah kembali lagi angka Covid-19 meningkat. Jadi ini lebih banyak mudaratnya jika membiarkan masyarakat pulang kampung," kata Musni kepada Liputan6.com.

Musni pun mengapresiasi langkah pemerintah yang mengumumkan kebijakan larangan mudik lebih awal. Sehingga masyarakat dapat bersiap untuk tidak pulang ke kampung halaman. 

"Saya kira betul itu dari jauh hari dikeluarkan untuk mengantisipasi, jadi masyarakat bisa siap-siap bahwa mudik dilarang jadi tidak gegabah untuk pulang. Sekarang ada medsos, seperti zoom yang bisa digunakan untuk menghubungi keluarga di kampung, pada punya HP juga dan bisa mencegah mudik," kata dia.

Dia juga berharap agar masyarakat ikut berperan memutus mata rantai Covid-19 dengan tidak mudik. 

"Jadi biarlah tahun ini tidak mudik dan mudah-mudahan tahun depan bisa normal kembali dan ini di seluruh dunia seperti ini jadi jangan sampai kita abai dengan keselamatan diri kita," tandas Musni.

Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kedokteraan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Yudhi Wibowo mengatakan, berkaca dari musim mudik pada 1-3 April 2020, masyarakat tetap pulang kampung meski pemerintah sudah melarang. Akibatnya, lonjakan kasus Covid-19 meningkat tajam.

"Berkaca dari situ, jadi ada larangan tapi seperti imbuan karena implementasi di lapangan tidak ada apa-apa. Berita ada kenaikan jumlah kendaraan yang keluar DKI kan sebetulnya pemerintah melihat dan mendengar itu, tapi seperti nggak ada keseriusan. Harusnya kan segera diantisipasi itu, tapi dibiarkan," kata Yudhi kepada Liputan6.com di Jakarta.

Dia berharap, masyarakat dapat mematuhi larangan mudik ini, sebab pemerintah sudah mengumumkan jauh hari. Jika nekat mudoik, kata dia, maka kasus positif akan kembali melonjak.

"Tahun kemarin, pasca dua minggu lebaran bayangkan itu kasusnya luar biasa. Kemudian natal dan tahun baru itu kasusnya luar biasa," ujar dia.

Dia juga meminta pemerintah serius dalam menjalankan kebijakan ini. "Harus serius diketatkan, penyekatan, moda transportasi distop, pokonya yang tidak memenuhi syarat pelaku perjalanan ya diminta kembali," ujar Yudhi. 

 

3 dari 3 halaman

Operasi Skrining

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pihaknya akan mengerahkan satuan TNI, Polri, dan Pemda untuk menggelar operasi skrining surat izin perjalanan dan surat hasil test Covid-19 dengan hasil negatif.

Operasi skrining itu dilaksanakan pada 6-17 Mei 2021 sesuai dengan Surat Edaran (SE) KaSatgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Sebelumnya, Wiku mengatakan bahwa SE tersebut berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia kecuali untuk layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak seperti bekerja, sakit, atau keperluan kehamilan dan persalinan.

"Apabila tidak memenuhi persyaratan, surat tidak akan diterbitkan. Pada 6-17 Mei akan ada operasi skrining surat izin perjalanan dan surat negatif," kata Wiku saat konferensi pers virtual, Kamis (8/4).

Operasi skrining itu akan dilakukan di rest area, di pintu-pintu kedatangan, di pos kontrol, perbatasan kota besar, checkpoint, serta di titik penyekatan daerah aglomerasi. Peraturan perjalanan domestik mengenai skrining dokumen itu, kata Wiku, mengacu pada SE satgas no 12 tahun 2021.

Apabila ditemukan pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan, Wiku menegaskan bahwa petugas tidak segan-segan untuk memberhentikan pelaku perjalanan dan memintanya untuk kembali ke tempat asal.

"Misalnya saat operasi skrining pelaku perjalanan itu terbukti mau berwisata atau mudik, maka petugas boleh menyuruh mereka kembali," ujarnya.

Sementara itu, khusus untuk WNI yang hendak pulang ke Indonesia atau repatriasi, Wiku meminta agar para WNI itu menunda kepulangannya jika tidak ada keperluan mendesak.

"Diminta untuk menunda agar tidak ada imported case," kata Wiku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.