Sukses

Update Per Rabu 7 April: 1.547.376 Positif Covid-19, Sembuh 1.391.742, Meninggal 42.064

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB pada Rabu, 6 April 2021 hingga hari ini di jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Penambahan angka kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia masih bertambah secara signifikan.

Per data hari ini, Rabu (7/4/2021), terdapat 4.860 orang yang dinyatakan positif Covid-19. Keseluruhan data tersebut seperti disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Dengan begitu, total akumulatifnya menjadi 1.547.376 orang hingga saat ini di Indonesia terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Diiringi pula penambahan kasus sembuh sebanyak 5.769 orang pada hari ini. Jadi total akumulatif sampai kini ada 1.391.742 pasien sudah berhasil sembuh dan akhirnya dinyatakan negatif Covid-19 di Indonesia.

Kemudian, untuk angka kasus meninggal dunia per data hari ini bertambah 87 orang. Sehingga di Indonesia total akumulatifnya terdapat 42.064 pasien meninggal dunia akibat infeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB pada Rabu, 6 April 2021 hingga hari ini di jam yang sama.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pimpinan DPR Ingatkan Potensi Klaster Baru Jemaah Salat Tarawih

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk dapat mensosialisasikan standar dan prosedur terhadap pelaksanaan tarawih berjamaah dan Salat Idul Fitri 1442 hijriah yang diatur melalui Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 3 tahun 2021.

Dia mengingatkan adanya potensi klaster baru penyebaran Covid-19 apabila protokoler kesehatan (Prokes) tidak diterapkan saat salat berjemaah.

"Kemenag, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Pemda bersama aparat keamanan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi berkala selama pelaksanaan salat tarawih berjamaah di setiap wilayah. Selalu menghimbau jemaah agar tetap mematuhi prokes dan mentaati aturan yang telah ditetapkan, mencegah adanya klaster baru penyebaran Covid-19" Kata Azis Syamsuddin pada wartawan, Rabu (7/4/2021).

Politikus Golkar itu mendorong Pemeritah untuk duduk bersama menjalin komunikasi dan kordinasi kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) agar menyediakan fasilitas prokes dan mengatur jarak warga pada saat pelaksanaan shalat tarawih dan sholat idul fitri yang dilakukan secara berjamaah.

“Jangan sampai ada klaster baru. Pemda dan Satgas Covid-19 untuk menghentikan pelaksanaan sholat tarawih berjamaah apabila ditemukan klaster baru pada pelaksanann salat tarawih berjamaah tersebut" tandasnya.

 

3 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

4 dari 4 halaman

4 Tips Ciptakan Sirkulasi Udara di Ruangan Cegah Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.