Sukses

Polda Metro Jaya Bantah Tudingan Subdit Resmob Lindungi Mafia Tanah

Tubagus menjelaskan, Pasal 167 KUHP mengatur tentang tindak pidana memasuki perkarangan orang lain, menduduki pekarangan orang lain.

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya membantah tudingan yang menyebut Subdit Reserse Mobil (Resmob) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum menjadi pelindung mafia tanah dalam sengketa lahan di daerah Kembangan, Jakarta Barat.

"Pertama adanya dugaan bahwa Polda Metro Jaya khususnya salah satu subdit mem-backup mafia tanah, dasarnya yang disebut back-up mafia tanah, yang dilakukan Polda Metro itu melaksanakan laporan polisi tentang Pasal 167 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin (8/3/2021).

Tubagus menjelaskan, Pasal 167 KUHP mengatur tentang tindak pidana memasuki perkarangan orang lain, menduduki pekarangan orang lain.

Adapun pelapor dalam laporan tersebut PT P, Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa siapa yang berhak atas tanah tersebut berdasarkan dokumen dari badan pertanahan.

"Kemudian dilakukan penelusuran, siapakah yang berhak terhadap lahan tersebut, setelah melalui pendalaman sedemikian rupa, ada dua produk dari BPN, sertifikat awalnya atas nama PT P. Kemudian berdasarkan surat dari SK Kanwil DKI ada pembatalan," ungkapnya.

Namun kemudian muncul SK Menteri yang menganulir pembatalan tersebut sehingga haknya atas tanah tersebut kembali lagi kepada PT P berdasarkan sertifikat.

"PT P dalam struktur perkara sebagai pelapor. Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan itu. Jadi, bukan mem-backup tapi menindaklanjuti laporan polisi. Laporan dikeluarkan oleh yang berhak. Haknya timbul karena ada surat keputusan menteri ATR," pungkasnya.

Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga disebut menetapkan tersangka berinisial D tanpa melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Tubagus menjelaskan, status tersangka yang disandang oleh seseorang pasti setelah mengantongi dua alat bukti permulaan.

"Alat bukti itu sudah dilakukan gelar perkara sehingga ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ucap dia.

Menurut Tubagus, penetapan tersangka juga diperkuat dengan petikan hakim tunggal PN Jaksel yang menolak seluruh permohonan yang diajukan tersangka.

"Tersangka ajukan prapradilan dan sudah ditolak permohonannya," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporan ke Divisi Propam

Sementara itu, Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN Firdaus menjelaskan, kasus ini ditangani oleh BPN setelah menerima keberatan dari pihak PT P atas terbitnya surat keterangan kepemilkan tanah yang dikeluarkan oleh Kanwil BPN Prov DKI Jakarta. PT P menilai terjadi cacat administrasi.

"Kementerian ATR/BPN melaksanakan tugasnya sebagaimana peraturan Menteri Agraria No 11 Tahun 2016 tentang penyelesaian kasus persengketaan. Kami undang teman-teman BPN Kanwil. Ternyata ada kekurangan kelengkapan pertimbangan berkaitan dengan SK Kanwil yang keluar pada Juni 2020. Ternyata dasar penerbitan hanya satu putusan tahun 2002," ucap dia.

Sebelumnya, Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya atas dugaan menjadi pelindung mafia tanah.

Laporan terhadap Subdit Resmob Polda Metro Jaya dibuat oleh ahli waris tanah yang merasa dirugikan dan menguntungkan perusahaan pemilik tanah yang memegang sertifikat atas tanah tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.