Sukses

KPU Usulkan Pemilu Digelar Maret 2024, Ini Pertimbangannya

Hari pencoblosan perlu ditentukan untuk memutuskan dimulainya tahapan Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengusulkan Hari H pencoblosan Pemilu 2024 dilaksanakan pada bulan Maret. Dia menuturkan, ada dua pertimbangan penting untuk menentukan Hari H pencoblosan, yakni faktor cuaca dan anggaran.

"Faktor alam (cuaca) musim hujan. Belajar dari 2021 (saat perencanaan tahapan pemilu 2024 dirancang sekarang ini) bulan Januari-Februari hujan curah besar dan banjir di mana-mana, patut dipertimbangkan bila Hari H coblosan awal tahun 2024 (Januari atau Februari)," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3/2021).

Hasyim meyakini, bila pencoblosan dilakukan di musim hujan maka akan merepotkan pemilih dan penyelenggara. Sebab, konsentrasi di lapangan pasti terbelah dan lebih memprioritaskan penyelamatan jiwa dan harta benda (evakuasi) daripada penyelenggaraan Pemilu.

Hasyim melanjutkan, faktor anggaran menjadi pertimbangan karena berhubungan dengan administrasi keuangan. Khususnya, dalam hal pencairan rutin yang dinilai merepotkan pada bulan Januari-Februari.

"Karena dua faktor tadi, itu sebaiknya Hari H coblosan setelah Februari 2024," jelas dia.

Namun demikian, Hasyim mengakui bahwa KPU tidak bisa bergerak sendiri. KPU perlu meminta pertimbangan para ahli ilmu falak dari kampus UIN/IAIN dan pesantren, serta Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk mendapatkan prediksi cuaca pada Januari-Maret 2024.

Selain itu, pertimbangan tersebut juga dalam rangka untuk mendapatkan prediksi dan mempertimbangkan kapan waktu kegiatan keagamaan, seperti Ramadhan (dimulai pekan ke-2 Maret 2024) dan Idul Fitri (pekan ke-2 April 2024).

"Karena Hari H coblosan Pemilu 2024 pada bulan Maret 2024 adalah pilihan moderat. Bila Hari-H coblosan Pemilu 2024 pada Maret 2024, maka tahapan Pemilu 2024 dimulai pada Juli 2022 (20 bulan sebelum Hari H coblosan)," terang dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tentukan Tahapan Pemilu

Hasyim merinci, durasi waktu tiap tahapan dan kegiatan diatur dalam UU Pemilu. Ukuran utama adalah kapan Hari H pencoblosan. Berawal dari itu, lalu ditarik mundur untuk masing-masing tahapan dan kegiatan.

"Salah satu azas penyelenggara Pemilu adalah bekerja efisien dan efektif. Berdasarkan azas tersebut turunannya adalah jawaban dari pertanyaan, bila suatu kegiatan dapat dipadatkan/diringkas, mengapa harus diperpanjang?," ungkap dia.

Dengan pertimbangan itu, Hasyim berkeyakinan, tahapan pemilu dapat dimulai paling lambat (maksimal) 20 bulan sebelum Hari H pencoblosan.

"Tahapan pemilu dimulai lebih awal atau lebih panjang durasi tahapannya, bila dapat dipermudah, kenapa harus dipersulit?," katanya memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.