Sukses

Sempat Buron, Satu Tersangka Geng Lapendos di Depok Dibekuk Polisi

Hendra mengungkapkan, tersangka merupakan remaja putus sekolah dan memiliki dendam terhadap korban

Liputan6.com, Depok - Tim Buser Polsek Pancoran Mas berhasil mengamankan satu tersangka yakni AAS (16) yang berasal dari kelompok Geng Lapendos di wilayah Kelurahan Rangkepanjaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. AAS merupakan tersangka pembacokan terhadap korban Arfat Murhergannegara (21), pada (25/1/2021).

Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Iptu Hendra mengatakan, Polsek Pancoran Mas melakukan pengembangan terkait pembacokan terhadap korban yang terjadi di warung kopi Jalan Gelatik RT3/12, Kelurahan Depok Jaya. Penangkapan tersangka dilakukan, usai Polsek Pancoran Mas memastikan AAS merupakan salah satu pelaku pembacokan.

“Tersangka kami tangkap di rumah kediamannya di wilayah Kelurahan Rangkepanjaya,” ujar Hendra, Kamis (4/3/2021).

Hendra mengungkapkan, tersangka merupakan remaja putus sekolah dan memiliki dendam terhadap korban karena kelompoknya diejek, sehingga melakukan penyerangan terhadap korban. AAS bersama kelompoknya menyerang dan melukai korban menggunakan parang.

“Saling ejek akhirnya berujung dendam dan melakukan penyerangan sehingga korban terluka di bagian punggung dan tangan,” ucap Hendra.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka di Bawah Umur

Hendra menjelaskan, setelah menangkap AAS Polsek Pancoran Mas akan melakukan pengembangan dan pengejaran kembali. Menurutnya, AAS melakukan penyerangan tidak hanya sendiri, karena masih terdapat rekan lainnya yang masuk DPO Polsek Pancoran Mas.

“Ada yang kita kejar dan sudah dijadikan DPO kami,” terang Hendra.

Atas tindakan yang dilakukan tersangka, lanjut Hendra, Polsek Pancoran Mas menjatuhkan Pasal 351 Jo 170 KUHP terhadap tersangka. Pasal tersebut yakni tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Karena tersangka masih di bawah umur akan mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan atau Bapas,” tutup Hendra.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.