Sukses

Jokowi Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret

Jokowi mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Dia pun mengajak para wajib pajak segera melaporkan SPT PPh sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.

"Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara  online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah," ujar Jokowi seperti dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Rabu (3/3/2021). 

Dia mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial. Khususnya, di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

"Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini," jelas Jokowi.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah mengirimkan surat pemberitahuan pengisian SPT pajak ke Wajib Pajak. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 untuk orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2021.

Dilansir laman pajak.go.id, Senin (22/2/2021), demi kenyamanan pelaporan SPT, Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara. Anda dapat secara mandiri melakukan pengisian SPT tanpa tatap muka dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id/lapor-tahunan atau media sosial @DitjenPajakRI.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akses Online

Penyampaian SPT Tahunan juga dapat dilakukan melalui Pos atau perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.

Dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan.

Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan dapat diunduh pada laman www.pajak.go.id/lapor-tahunan. Selain itu, dilaporkan secara daring (online) melalui layanan elektronik DJP, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT melalui aplikasi DJP Online. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.