Sukses

Sahroni: Kehadiran Polisi Virtual Justru Bisa Melindungi Masyarakat

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai kehadiran polisi virtual justru dilakukan untuk melindungi masyarakat dari konten yang dapat menimbulkan konflik.

Liputan6.com, Jakarta Polisi virtual kini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Ada yang setuju dan ada pula yang tidak setuju. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai kehadiran polisi virtual justru dilakukan untuk melindungi masyarakat dari konten yang dapat menimbulkan konflik. Menurutnya polisi virtual justru akan bekerja untuk melindungi masyarakat dari konten-konten yang dapat menimbulkan konflik bangsa seperti unggahan hoaks, intoleransi, hingga rasisme.

“Menurut saya, masyarakat tidak perlu takut dibungkam, karena polisi virtual ini tentunya akan bekerja dengan sangat menjunjung tinggi kebebasan berpendapat," kata Sahroni dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Senin (1/2/2021).

Karena itu, menurutnya, polisi virtual itu bukan untuk mempersempit ruang lingkup masyarakat dalam mengutarakan pendapatnya. Politisi Partai NasDem itu juga menyebutkan, keberadaan polisi virtual justru dapat meminimalisir tindak pidana, khususnya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Justru polisi virtual ini akan menghindari masyarakat dari pidana ITE, di mana nantinya, mereka akan diberikan peringatan terlebih dahulu," ujarnya. Karena itu, kata Sahroni, kalau ada konten yang disinyalir melanggar UU ITE, tidak mesti langsung diperkarakan ke pengadilan atau ditindak pidana, namun cukup diberikan teguran kepada pengguna media sosial untuk memperbaiki.

Legislator dapil DKI Jakarta III itu menegaskan, peringatan yang akan dikirimkan polisi virtual tentunya tidak akan sembarangan namun justru akan dilakukan tahapan verfikasi oleh para ahli terlebih dahulu. "Sebelum mengirimkan peringatan ke pemilik akun, polisi virtual melakukan proses kajian terlebih dahulu. Mereka melakukan kajian dari konten itu dengan para ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli ITE sehingga tegurannya bersifat objektif," sebutnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

Video Terkini