Sukses

Setelah Kejadian Tendang Moge, Paspampres Harap Pengendara Motor Taat Aturan

Wisnu Herlambang mengingatkan agar para pengendara sepeda motor taat akan aturan.

Liputan6.com, Jakarta Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Letkol Inf Wisnu Herlambang mengingatkan agar para pengendara sepeda motor taat akan aturan.

Hal ini menyusul insiden anggota Paspampres menendang sejumlah pengendara motor gede (moge) saat sunday morning ride (sunmori) di Jalan Veteran III Jakarta Pusat, Minggu, 21 Februari 2021.

"Agar momentum kejadian ini ambil hikmahnya, ambil pembelajarannya, bahwa setiap pengendara motor harus menaati aturan lalu lintas. Harus senantiasa mementingkan kepentingan orang lain sesama pengguna jalan, berkendara tertib, tidak ada membahayakan keselamatan, kenyamanan pengguna jalan lain. Saya rasa berlaku di seluruh jalan umum, terlebih jalan areal ring 1," kata Wisnu dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Dia menuturkan, kejadian menendang sejumlah pengendara moge sudah sesuai PP No 59 Tahun 2013 tentang pengamanan Presiden, Wapres, keluarganya dan tamu negara.

"Dalam PP ini disebutkan panglima TNI memiliki kewenangan menentukan kebijakan secara teknis, melalui keputusan No 1337 Tahun 2018," kata Wahyu.

Menurut dia, apa yang dilakukan Paspamres sebagai respons bahwa pengendara moge telah menerobos istalasi VVIP merupkan anacaman dan harus dilumpuhkan.

"Sehingga diambil tindakan yang diizinkan dalam peraturan, yaitu melumpuhkan dengan tangan kosong, apabila membahayakan petugas, Paspampres yang sedang dinas ini bisa mengeluarkan tembakan peringatan mengunakan amunisi karet atau hampa. Selain itu, bisa diambil tindakan mengunakan amunisi tajam," jelas Wahyu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kategori Bahaya

Wahyu menyebut, apa yang dilakukan pengendara motor tersebut sudah dalam kategori bahaya.

"Tindakan pengendara motor tersbeut sudah masuk klasifikasi jenis bahaya, bahaya langsung maupun tidak langsung. Penerobosan pelanggaran merupakan pelanggaran batas ring 1, yaitu bahaya tidak langsung, sehingga harus segera dilumpuhkan. Setelah itu baru kita laksanakan pemeriksaan oleh anggota pengamanan di sana," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.