Sukses

Langgar Ganjil Genap di Bogor, 430 Kendaraan Kenda Denda

Susatyo Sigit Purnomo mengatakan, pada hari pertama pemberlakuan sanksi ganjil genap pada Jumat 12 Februari 2021, sebanyak 430 kendaraan kena denda.

Liputan6.com, Jakarta Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Sigit Purnomo mengatakan, pada hari pertama pemberlakuan sanksi ganjil genap pada Jumat 12 Februari 2021, sebanyak 430 kendaraan kena denda.

Sedangkan untuk kendaraan yang diputar balik karena melanggar ganjil genap sebanyak 13.261 kendaraan. Lalu ada 215 pengendara dikenakan sanksi berupa teguran.

"Ini hasil rekapan penindakan kendaraan hari Jumat 12 Januari kemarin dari pagi sampai sore," ucap Susatyo, Jumat 12 Februari 2021 malam.

Menurut dia, mereka yang dikenakan sanksi saat ganjil genap adalah yang dianggap tidak memiliki tujuan jelas. Ditambah melanggar protokol kesehatan.

"Untuk sanksi sesuai Perwali Nomor 107 Tahun 2020. Sanksinya denda Rp 50 ribu sampai dengan Rp 250 ribu," jelas Susatyo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pos Pemeriksaan Masih Sama

Susatyo juga menuturkan, untuk pos pemeriksaan jumlahnya masih sama seperti penerapan ganjil genap pekan lalu, yaitu 6 pos sekat dan 5 pos check point.

Hanya saja kali ini ada penambahan satu Pos Crowd Free Road (CFR). Petugas di pos ini yang nantinya melakukan pola back up personel jika lalu lintas di pos sekat atau check point sudah sangat padat.

"Tugas personel CFR ini bekerja secara mobile. Apabila mendapat laporan di ruas jalur yang tidak terkontrol, tersekat, maka tim yang akan melakukan penutupan jalan atau penyeleksian kendaraan," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.