Sukses

FOTO: Penjualan Materai Rp 10.000 di Kantor Pos

Pemerintah menetapkan bea materai Rp 10.000 wajib digunakan untuk dokumen yang dibuat mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Bea materai Rp 10.000 ini telah diberlakukan per 1 Januari 2021.
Editor:
Johan Fatzry
Photographer:
Faizal Fanani

Foto Terkini