Sukses

Aksi Kamisan, 14 Tahun Menanti Kepastian dari Depan Istana Merdeka

Hingga kini, 14 tahun sudah keluarga korban dan aktivis HAM menggelar aksi menuntut terangnya dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tanah Air.

Liputan6.com, Jakarta - Kamis 18 Januari 2007, menjadi hari pertama para aktivis dan keluarga korban menuntut penuntasan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Aksi kerap dilakukan di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Hingga kini, 14 tahun sudah keluarga korban dan aktivis HAM menggelar aksi menuntut terangnya dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tanah Air.

Aksi Kamisan sendiri tak hanya dilansungkan di Jakarta, melainkan juga kerap digelar di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat. Aksi Kamisan di Bandung ini sudah terselanggara selama 7 tahun. Aksi Kamisan juga digelar di Yogyakarta, Surabaya, Malang dan kota lainnya.

Serupa dengan di depan Istana Merdeka, Aksi Kamisan yang digelar di daerah lain juga menuntut penuntasan pelanggaran HAM berat. Beberapa di antaranya yakni Tragedi Semanggi, Trisakti, dan Tragedi 13-15 Mei 1998, Peristiwa Tanjung Priok, Peristiwa Talangsari 1989 dan lain-lain.

Aksi Kamisan ini digagas oleh tiga keluarga korban dugaan pelanggaran HAM berat, yakni Maria Katarina Sumarsih, orangtua dari Bernardus Realino Norma Irmawan, mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas pada November 1998 dalam Peristiwa Semanggi I.

Kemudian Suciwati, istri mendiang pegiat HAM Munir Said Thalib, dan Bedjo Untung, perwakilan dari keluarga korban pembunuhan, pembantaian dan pengurungan tanpa prosedur hukum terhadap orang-orang yang diduga PKI pada tahun 1965-1966.

Aksi Kamisan merupakan sebuah aksi lanjutan dari keberadaan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) dalam menjalankan programnya.

Di penghujung tahun 2006, JSKK yang merupakan paguyuban korban dan keluarga korban pelanggaran HAM mengadakan diskusi bersama Jaringan Relawan Kemanusiaan (JRK) dan KontraS untuk mencari alternatif kegiatan dalam menyuarakan aspirasinya.

Pada pertemuan hari Selasa, 9 Januari 2007, bersama KontraS dan JRK, disepakati untuk mengadakan suatu kegiatan untuk memperjuangkan penuntasan kasus pelanggaran HAM. Sebuah kegiatan berupa 'Aksi Diam' sekali dalam seminggu menjadi pilihan bersama. Bahkan disepakati pula mengenai hari, tempat, waktu, pakaian, warna, dan maskot sebagai simbol gerakan.

Pilihan jatuh pada hari Kamis, karena hari tersebut merupakan hari di saat peserta rapat bisa meluangkan waktu. Depan Istana Presiden menjadi lokasi aksi karena Istana merupakan simbol pusat kekuasaan. Waktu ditentukan pukul 16.00-17.00 WIB. Waktu tersebut dipilih lantaran saat sore hari itu lalu lintas di depan Istana Presiden ramai oleh kendaraan pulang kerja.

Dilansir dari berbagai sumber, Aksi Kamisan ini menitikberatkan pada aksi diam disertai payung hitam bertuliskan tuntutan-tuntutan penyelesaian kasus. Aksi ini juga disebut Aksi Payung Hitam.

Aksi Kamisan sendiri dilatar belakangi dari sikap pemerintah yang dirasa semakin mengabaikan penyelesaian HAM. Pemerintah yang terus diam menyikapi kasus-kasus pelanggaran HAM berat menjadi dorongan aktif keluarga korban dan para aktivis dalam menyuarakan aspirasinya.

JSKK sendiri baru mengagendakan Aksi Kamisan 2 tahun setelah mereka berdiri dan mantap sebagai paguyuban yang memayungi korban pelanggaran HAM di masa lalu. Sebelumnya JSKK sendiri hampir bubar, dengan alasan bahwa agenda keorganisasian JSKK berbenturan langsung dengan Ikatan Orang Hilang Indonesia (IKOHI).

Namun dalam perjalanannya, forum JSKK memutuskan agar paguyuban terus jalan dan kelak membubarkan diri jika dirasa sudah tidak efektif.

Sasaran dari Aksi Kamisan adalah empat lembaga yang paling bertanggung jawab dalam penanganan kasus pelanggaran HAM. Yaitu presiden sebagai penerbit regulasi bernama Keputusan Presiden (Keppres), DPR sebagai instansi yang merumuskan surat rekomendasi kepada Presiden, komnas HAM sebagai lembaga penyelidik, dan Kejaksaan Agung sebagai lembaga penyidik.

Namun, yang menjadi tujuan dari Aksi Kamisan ialah presiden dengan pertimbangan yang mengacu pada substansi UU No. 26 Tahun 2000, di mana presiden memegang peran sebagai pembuat keputusan utama dalam pembentukan pengadilan adhoc maupun Keppres yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Menurut Bedjo Untung, salah satu korban pelanggaran HAM pada kasus pasca-1965, target utama dari Aksi Kamisan ini agar presiden memberikan respon nyata dan positif terhadap kasus penyelesaian pelanggaran HAM. Menurut dia, presiden serta ketegasannya merupakan kunci utama dalam penegakan keadilan HAM di Indonesia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diterima Jokowi di Istana

Sejak pertama kali diadakan, Aksi Kamisan sudah melewati 2 masa pemerintahan yaitu masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo.

Pada zaman SBY, Staf Dewan Pertimbangan Presiden saat itu, Albert Hasibuan menyatakan bahwa pemerintah mengetahui dan sudah memberikan perhatian lebih terhadap Aksi Kamisan. Menurutnya pemerintah selalu membuka pertemuan terbuka dengan peserta Aksi Kamisan.

Namun pada zaman SBY, peserta Aksi Kamisan tak pernah diterima di Istana Negara. Barulah pada zaman Jokowi, untuk pertama kalinya, yakni pada 31 Mei 2018 yaitu pada Aksi Kamisan ke-450 para peserta diterima untuk pertama kalinya oleh presiden.

Dalam pertemuan tertutup tersebut, Presiden Joko Widodo didampingi oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Koordinator Staf Khusus Teten Masduki dan Staf Khusus bidang komunikasi Johan Budi dan Adita Irawati.

Dalam pertemuan itu, peserta Kamisan menuntut agar Jokowi mengakui kasus pelanggaran HAM yang sudah masuk dalam tahap penyelidikan di Komnas HAM. Kasus itu yakni seperti tragedi Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, penghilangan paksa 13-15 Mei 98, Talangsari, Tanjung Priok, dan tragedi 1965.

Setelah adanya pengakuan dari negara, peserta Aksi Kamisan juga menuntut agar kasus-kasus itu segera diproses Kejaksaan Agung.

"Ini menjadi tanggung jawab Jaksa Agung untuk melanjutkan ke tingkat penyidikan," kata Sumarsih aktivis dan korban pelanggaran HAM saat itu.

Kamis 14 Januari 2021 kemarin menjadi Aksi Kamisan yang ke 663. Dalam cuitan di media sosial Twitter-nya, Aksi Kamisan menyinggung Presiden Jokowi untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. 

@aksikamisan Virus korona setelah ditangani & isolasi sekitar 14 hari bisa pulih. Tapi mengapa pelanggaran HAM berat setelah dituntut lewat aksi di depan Istana selama 14 Tahun oleh para korban & masyarakat juga belum dituntaskan Negara? Mengapa, Pak @jokowi?

Menurut Amnesty Internasional Indonesia, aktivis JSKK kembali mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi mendesak penuntasan pelanggaran HAM berat. Surat dikirimkan tepat di Kamis 14 Januari 2021 kemarin.

@amnestyindo Hari ini, 14 Januari 2021, Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali mengirim surat kepada Presiden @jokowi untuk mendesak penuntasan kasus-kasus HAM berat masa lalu dan masa kini yang tak kunjung diselesaikan #14TahunKamisan.

Akankah pemerintah mendengar suara mereka? Atau, Aksi Kamisan akan menjadi aksi sepanjang hayat tanpa akhir?

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.