Sukses

Kemensos Perluas Kerja Sama Lembaga Guna Tingkatkan Kualitas Layanan Rehabilitasi Sosial

Program Rehabilitasi Sosial perlu memperhatikan 6 (enam) kebijakan teknis.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Sosial memperluas kerja sama dengan sejumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) untuk meningkatkan layanan rehabilitasi sosial.

"Semakin banyak masyarakat yang terlibat semakin baik. Ini sudah menjadi tugas Kemensos untuk memperluas peran serta masyarakat," kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Evaluasi Program Rehabilitasi Sosial di Jakarta, Jumat.

Muhadjir mengatakan, dalam pelaksanaan program Rehabilitasi Sosial perlu memperhatikan 6 (enam) kebijakan teknis yaitu penghargaan dan penghormatan perlindungan hak Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS); penguatan sistem rehabilitasi sosial yang terintegrasi seperti Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan lainnya; perluasan jangkauan rehabilitasi sosial Penerima Manfaat berbasis keluarga, komunitas, dan residensial; penguatan kapasitas dan kelembagaan Balai Rehabilitasi Sosial dan LKS; dan kampanye sosial melalui kampanye pencegahan, publikasi, dan sosialisasi program rehabilitasi sosial di seluruh sektor.

"Keenam, yang paling penting adalah peningkatan peran serta masyarakat. Menggerakkan partisipasi masyarakat adalah salah satu ciri keberhasilan sebuah birokrasi " tambahnya.

Perluasan partisipasi masyarakat tersebut salah satunya dilakukan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Sosial dengan 6 LKS yaitu pertama kerja sama dengan Art Therapy Center Widyatama Bandung tentang Pengembangan Layanan Rehabilitasi Sosial vokasional dan kewirausahaan bagi Penyandang Disabilitas melalui Art Therapy.

 

Sedangkan kerja sama dengan lima LKS lainnya tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial bagi Komunitas Pemulung khususnya di wilayah Jabodetabek yaitu dengan Yayasan Balarenik, Yayasan Bhakti Nurul Iman, Yayasan Swara Peduli Indonesia, Yayasan ERBE, dan Yayasan Kreatif Usaha Mandiri Alami.

"Saya dukung (bentuk kerja sama) ini. Bahkan jika perlu saya akan koordinasikan dengan Kementerian terkait," lanjut Muhadjir.

Pelaksanaan program rehabilitasi sosial telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial dan Permensos Nomor 16 Tahun 2020 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).

Kementerian Sosial melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) melaksanakan program ATENSI memberikan layanan langsung untuk PPKS, keluarga, kelompok, komnunitas dan masyarakat. Adapun layanan yang diberikan adalah kegiatan dukungan pemenuhan hidup yang layak, pengasuhan/perawatan, dukungan keluarga, terapi (fisik, mental spiritual, dan psikososial),  pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas.

Rakornas Evaluasi Program Rehabilitasi Sosial Tahun 2020 yang sedang berlangsung bertujuan untuk sinkronasi kebijakan yang telah ditetapkan dengan rencana pelaksanaan program rehabilitasi sosial, evaluasi, serta perumusan pemecahan masalah program di masa yang akan datang. Kegiatan dilaksanakan pada 10 - 12 Desember 2020 di Hotel El Royale Jakarta Utara yang dihadiri 70 peserta di lokasi terdiri dari Kepala UPT Rehabilitasi Sosial di seluruh Indonesia dan 100 peserta hadir secara virtual terdiri dari pejabat struktural dan fungsional Direktorat Rehabilitasi Sosial.

Dalam Rakor juga dilakukan penyerahan bantuan ASISTENSI kepada 5 Komunitas Pemulung binaan LKS masing-masing berupa 1 Mesin Press Plastik dan 2 unit Mesin Pemotong Ring Gelas Plastik senilai total Rp325 juta.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.