Sukses

Komisi III DPR Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Penembakan 6 Anggota FPI oleh Polisi

Menurut Wayan, polisi cukup beralasan sampai harus menembak enam orang tersebut karena untuk melindungi diri.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Wayan Sudirta meminta agar masyarakat tidak terprovokasi dengan penembakan terhadap enam anggota Front Pembelas Islam (FPI) oleh anggota polisi. Dia yakin, polisi punya pertimbangan hukum sebelum melakukan tindakan tersebut.

"Dari peristiwa ini, kita diharapkan jangan terburu-buru, agar kita tidak keliru mengambil kesimpulan," kata anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta kepada wartawan, Senin (7/12/2020).

Menurut Wayan, konstitusi memang menjamin hak asasi setiap warga negara. Namun di sisi lain, hak asasi setiap orang bukan tanpa batas. Hak asasi warga negara harus tetap sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Dalam konteks peristiwa ini, kata Wayan, polisi bertindak untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan. Dia mengajak publik memberikan kesempatan ke polisi untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan apa adanya kepada semua pihak.

"Setiap peristiwa pasti memiliki latar belakang dan rangkaian proses yang panjang. Untuk itu asas sebab akibat juga harus kita telusuri secara mendalam," kata Wayan.

Sejauh ini menurut Wayan, polisi cukup beralasan sampai harus menembak enam orang tersebut karena untuk melindungi diri. Wayan mendapat informasi bahwa enam orang yang tewas ditembak ingin menyerang polisi.

"Secara tupoksi sebagai penjaga ketertiban dan keamanan, polisi sudah bertindak benar dengan upaya penyelidikan untuk melakukan pencegahan pengerahan massa terkait pemeriksaan Rizieq Shihab," tambahnya.

Menurut Wayan, kasus ini harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Tidak ada salahnya jika pihak berwenang menginvestigasi apakah polisi sudah bertindak sesuai standar operasional prosedur. Andai penembakan tersebut benar-benar untuk membela diri atau dalam kondisi darurat, polisi tidak bisa dihukum.

Wayan mengatakan, pelajaran dari peristiwa ini adalah siapapun, baik itu tokoh masyarakat atau pemimpin organisasi, setiap menjalankan aktivitas harus tetap sesuai koridor hukum.

"Hilangkan sikap-sikap arogan, main hakim sendiri, dan sikap saling menghujat. Negara kita merupakan negara hukum yang domokratis," papar Wayan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Versi Polisi

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menuturkan, peristiwa itu bermula saat enam polisi menyelidiki terkait rencana pengerahan massa pada pemeriksaan Rizieq Shihab yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB hari ini.

Polisi mendapatkan informasi, akan ada pengerahan massa ke Polda Metro Jaya saat pemeriksaan tersebut.

Menurut dia, anggota kemudian bertemu dengan kendaraan yang ditumpangi pengikut Rizieq Shihab di Kilometer 50 ruas Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu terjadi pada pukul 00.30 WIB, Senin (7/12/2020).

Kendaraan petugas itupun dipepet dan diserang. Baku tembak pun tak terhindarkan. Fadil Imran menyebut, ada 10 orang yang diduga pengikut Rizieq Shihab di mobil tersebut.

Akibat baku tembak itu, enam orang di antaranya yang disebut Fadil sebagai anggota laskar khusus itu tewas.

"Kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan sajam. Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tegas dan terukur sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS (Muhammad Rizieq Shihab) yang berjumlah 10 orang itu ada enam yang meninggal dunia," papar Fadil.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.