Sukses

Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri ke KPK

KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka korupsi bantuan sosial dalam penanganan wabag Covid-19. Tak lama diumumkan tersangka, Mensos Juliari menyerahkan diri ke KPK.

Liputan6.com, Jakarta KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka korupsi bantuan sosial dalam penanganan wabag Covid-19. Tak lama diumumkan tersangka, Mensos Juliari menyerahkan diri ke KPK.

Juliari Batubara tiba di gedung Merah Putih sekitar pukul 02.55 WIB. Menggunakan masker dan topi, serta rompi hitam, Juliari memasuki gedung KPK. Tampak beberapa orang yang mendampingi Juliari saat memasuki gedung komisi antirasuah tersebut.

Tidak ada pernyataan saat pertanyaan dilontarkan wartawan bertubi-tubi.

Menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu hanya melambaikan tangan ke arah wartawan yang ada di KPK.

 

 

 

Saksikan Video Terkait Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

5 Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19

KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Hal ini berdasarkan penyidikan yang dilakukan berdasakan operasi tangkap tangan kemarin di Bandung dan Jakarta.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Tiga orang diduga penerima yakni Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos dan Adi Wahyono. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta

Firli menjelaskan, kasus bermula dari informasi adanya dugaan aliran uang dari Ardian IM dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Mensos Juliari diduga menerima aliran dana melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos. Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu 5 Desember 2020.

"Sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta," kata Firli.

Ardian dan Harry menyiapkan uang itu dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya Rp14,5 miliar. Tim KPK langsung mengamankan Matheus Joko Santoso, Shelvy N dan beberapa orang di berbagai tempat di Jakarta.

"Pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Firli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.