Sukses

MenPAN-RB: Pemerintah Akan Hati-Hati Jika Bentuk Lembaga Baru

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah memiliki prinsip untuk selektif dan hati-hati dalam membentuk lembaga baru.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah memiliki prinsip untuk selektif dan hati-hati dalam membentuk lembaga baru.

Prinsip tersebut, kata Tjahjo Kumolo, akan digunakan dalam setiap pembahasan aturan perundang-undangan bersama anggota legislatif.

"Pemerintah akan hati-hati dan selektif seandainya ada amanat dari sebuah undang-undang yang baru diputuskan bersama-sama dengan DPR yang harus membentuk badan/lembaga atau komite-komite," ujar Tjahjo dalam konferensi pers pembubaran LNS dari Gedung Kementerian PAN-RB, Jakarta, Selasa (1/12/2020), seperti dikutip dari Antara.

Menurut Tjahjo Kumolo, prinsip selektif dan hati-hati itu perlu untuk menyempurnakan pelaksanaan undang-undang yang dibentuk bersama lembaga legislatif, serta mempercepat pengambilan keputusan pemerintah terkait dengan amanat regulasi tersebut.

Oleh karena itu, Menteri PAN-RB akan terus mengoordinasikan prinsip tersebut dengan jajaran kementerian yang lain.

Tjahjo mengatakan bahwa dampak pembubaran lembaga dari sisi anggaran memang kecil karena memang bukan anggaran yang menjadi titik tolak pembubaran lembaga tersebut.

Pembubaran lembaga terjadi, menurut dia, karena lembaga tersebut belum berjalan optimal.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lembaga yang Tak Bisa Dibubarkan

Sepuluh lembaga yang dibubarkan tersebut, menurut Menteri PAN-RB, belum bisa seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ditegaskan pula bahwa KPK tidak dibubarkan karena tugasnya dalam bidang pemberantasan korupsi berjalan optimal dan juga terus didorong pemerintah melalui strategi nasional pencegahan korupsi (stranas PK).

Lembaga lain yang juga tidak bisa dibubarkan, kata Menteri Tjahjo, adalah Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu.

"Nah, masih banyak lembaga yang kami kaji. Akan tetapi, pengkajiannya yang (dibentuk) undang-undang, (harus dibahas) bersama dengan DPR, termasuk yang (dibentuk) peraturan pemerintah juga penjabaran dari undang-undang, akan kami libatkan masukan dari masyarakat dan masukan dari DPR," kata Tjahjo menandaskan.

3 dari 3 halaman

10 Lembaga yang Dibubarkan

Ke-10 Lembaga yang Dibubarkan, antara lain:

1. Dewan Riset Nasional, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2005

2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 tahun 2006

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 27 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 tahun 2009

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, yang dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 50 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 tahun 2016

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996

8. Komisi Nasional Lanjut Usia, yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 tahun 2004

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.