Sukses

Kasus Corona Terus Meningkat, Pemerintah Diminta Tolak Semua Izin Kerumunan

Menurut Riris, jika masih banyaknya kegiatan yang menimbulkan kerumunan, kasus penularan Covid-19 akan semakin sulit dikendalikan

Liputan6.com, Jakarta Kasus positif Covid-19 di Indonesia belum menunjukan tanda-tanda penurunan. Karena itu, kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian harus dihentikan, termasuk rencana reuni 212.

Data per 25 November, Indonesia kembali mencatatkan rekor jumlah kasus positif Covid-19 harian yang mencapai 5.534. Penambahan kasus di Jakarta sebanyak 1.273, paling tinggi dibandingkan daerah lain. Jumlah pasien meninggal pun paling banyak, yakni 17 orang.

Epidemiologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Riris Andono Ahmad mengatakan melihat penambahan kasus hari ini, pemerintah harus terus melarang kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Karena itu berpotensi menambah kasus Covid-19.

"Bukan mengimbau, tapi melarang kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumuman. Kemudian aturan itu ditegakkan tanpa panda bulu," kata Riris kepada wartawan, Kamis (26/11/2020). 

Menurut Riris, jika masih banyaknya kegiatan yang menimbulkan kerumunan, kasus penularan Covid-19 akan semakin sulit dikendalikan. "Akan terus merangkak naik kalau kita tidak efektif dalam pencegahan," ujarya.

Prinsipnya, semakin meningkat mobilitas orang akan semakin meningkat pula penularan Covid-19. Pencegahannya dengan seberapa konsisten penerapan protokol kesehatan dijalankan.

Riris berharap semua pihak bisa menahan diri untuk membuat kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Dia menyarankan pertemuan dengan banyak orang dijalankan saja secara online.

Persaudaraan Alumni 212 berencana mengadakan reuni di Lapangan Monumen Nasional pada 2 Desember. Terkait rencana itu, penyelenggara sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada awal September. 

Pengelola sudah menolak Monas dijadikan lokasi reuni 212. Anies juga tidak memberikan izin reuni 212 karena kegiatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ada Izin untuk Reuni 212

Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan Kepolisian tidak akan mengizinkan reuni 212 di daerah manapun. Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Aburachman bahkan mengancam akan menindak tegas jika ada pihak yang ngotot menggelar acara reuni 212.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai saat ini tak perlu lagi gerakan-gerakan massa, seperti reuni 212. Menurut dia, masyarakat sudah menikmati kondisi dalam negeri yang damai dan tenang.

"Saya pikir semuanya berjalan baik saja lah. Kita semuanya sudah menikmati suasana seperti ini. Saya yakin kalau kita lihat masyarakat sekarang sudah happy, suasana tenang," kata Moeldoko, beberapa waktu lalu.

Sementara FPI-GNPF U-PA 212 melalui siaran pers menyatakan reuni 212 bukan tidak dilaksanakan, tapi ditunda dengan mempertimbangkan kondisi terakhir perkembangan wabah Covid-19. Penyelenggara mengancam akan tetap menggelar reuni jika pemerintah membiarkan kerumunan lainnya.

"Sehubungan dengan tidak dikabulkannya permohonan kita untuk penggunaan Monas oleh pihak pengelola Monas dan melihat situasi serta kondisi terakhir perkembangan wabah COVID-19, maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 DITUNDA untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan pilkada serentak 2020," demikian bunyi siaran pers yang ditandatangani Ketum FPI Ahmad Shobri Lubis, Ketum GNPF-U Yusuf Martak, dan Ketum PA 212 Slamet Ma'arif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.