Sukses

FOTO: Denda Pelanggaran Tanpa Masker Mencapai 4,9 Milliar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat, total denda pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 4,9 miliar. Denda tersebut terkumpul sejak penerapan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 pada Juni 2020 lalu.
Editor:
Johan Fatzry
Photographer:
Faizal Fanani

Foto Terkini