Sukses

Pemprov DKI Terapkan Mengisi Buku Tamu untuk Mempermudah Tracing Petugas di Lapangan

Mulai besok seluruh kegiatan yang di situ ada pengunjung maka diharuskan mencatat nama identitas pengunjungnya.

Liputan6.com, Jakarta - Menaati protokol kesehatan itu artinya Anda tak hanya melindungi diri dari penularan Covid-19 tapi juga meringankan beban para petugas di lapangan dalam melakukan penelusuran (tracing) penyebaran virus Covid-19.

Hal itu dikarenakan banyaknya kasus mereka yang positif Covid-19 tidak mampu mengingat dengan baik dalam 14 hari terakhir bertemu siapa dan di mana sehingga menyulitkan petugas dalam bertindak.

Ditambah dalam perkembangannya definisi kontak erat juga telah diperbarui.

Seperti diketahui sebelumnya kriteria 'kontak dekat' jika seseorang berbicara atau berada di dalam satu ruangan yang sama dengan jarak enam kaki (1,8 meter) selama 15 menit berturut-turut atau non stop bersama pasien COVID-19. Kini merujuk pedoman baru menjadi dalam jarak < 6 kaki (1,8 meter) dalam waktu minimal total 15 menit dalam durasi 24 jam.

Untuk memudahkan tracing Pemprov DKI menerapkan aturan baru selama PSBB Transisi yaitu pencatatan data pengunjung atau pengisian buku tamu di tiap kegiatan. Aturan ini untuk mempermudah Pemprov DKI melakukan pelacakan kontak pasien Covid-19.

"Mulai besok seluruh kegiatan yang di situ ada pengunjung maka diharuskan mencatat nama identitas pengunjungnya. Jadi sebuah restoran itu buka, maka restoran itu harus menyiapkan dokumentasi, bisa manual, bisa digital yang mencatat jam kedatangan, jam kepulangan, nama lengkap, nomor telepon dan enam digit pertama dari nomor KTP," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Minggu (11/10/2020).

Dengan contact tracing yang lebih mudah dilakukan, kata Anies, potensi penularan Covid-19 bisa dikendalikan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, ikut mengatakan bahwa penerapan buku tamu di tempat umum dan tempat-tempat yang sering dikunjungi warga sesuai pedoman pelacakan kontak erat telah disusun oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Dalam pedoman tersebut, setiap kasus positif akan dilakukan pelacakan kontak oleh petugas.

"Setiap kasus positif akan dilakukan pelacakannya oleh petugas Puskesmas Kecamatan domisili yang mendapatkan laporan, dengan melakukan penyelidikan epidemiologi dan investigasi kepada kasus positif serta menggali 30 kontak erat," terang Widyastuti, pada Selasa, (17/11/2020).

"Sering menyangkal atau tidak membuka diri, sehingga terkadang tracing terbatas hanya di rumah tinggalnya dan tempat kerja. Padahal, ada saja kemungkinan aktivitas sosial lain dari pasien, seperti riwayat bepergian, riwayat ke tempat umum, dan sebagainya. Keberhasilan mengenali kontak erat dari pasien sangat membutuhkan kerja sama dan keterbukaan pasien atau keluarganya dengan petugas tracing yang melakukan wawancara," ungkapnya.

Setelah diketahui kontak erat kasus positif akan segera dilakukan testing untuk mengetahui status kesehatan kontak erat. Dalam impementasinya diharapkan di pengisian buku tamu terdapat informasi waktu kunjungan serta 6 digit pertama dari NIK pelaku usaha, hal itu dimaksudkan agar dapat diintegrasikan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk memastikan data yang diisi adalah data yang benar sesuai identitas pelaku usaha. Tak hanya itu pelaku usaha juga diwajibkan melakukan verifikasi nomor handphone yang tertera saat itu juga untuk memastikan nomor handphone yang ditulis adalah benar dan dapat dihubungi.

Langkah dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta tersebut diapresiasi oleh salah seorang warga bernama Jessy, yang tinggal di kawasan Kelapa Gading. Sebelumnya ia merupakan pasien positif yang kini telah dinyatakan pulih dari infeksi Covid 19.

"Sempat mikir juga dulu apa iya gara-gara aku ada orang yang ikut tertular gak ya? Klo ada ya merasa bersalah. Mengisi buku tamu menurutku langkah sederhana tapi impact-nya bakal bagus banget kalau diterapkan benar-benar, jadi petugas bisa langsung ambil tindakan,” ujar Jessy.

Jessy juga berharap warga maupun pelaku usaha benar-benar menerapkan dan saling mengingatkan hal yang sepertinya sepele tapi bisa memudahkan petugas melakukan penelusuran.

“Ikutin aja lha yang diarahin pemerintah, simple kok cuma nulis gak sampe semenit ya kali males juga. Percaya deh kalau udah kena baru nyesel, aku udah rasain efek jangka panjang setelah sembuh dari Covid dan itu gak enak dan ganggu aktivitas juga sampe sekarang,” jelas Jessy.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.