Sukses

Berkas Lengkap, Eks Dirut Jasa Marga dan 4 Eks Pejabat Waskita Karya Segera Diadili

Dengan pelimpahan KPK ini, penahanan kelima orang tersebut menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Kelima orang itu yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga Desi Arryani, mantan Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, Wakil Kadiv II PT Waskita Karya Fakih Usman. Kemudian, Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

"Hari ini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) selanjutnya penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, dengan para terdakwa yakni Yuly Ariandi Siregar, Desi Arryani, Fakih Usman, Jarot Subana, Fathor Rachman," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/11/2020).

Saat kasus korupsi ini terjadi, Desi Arryani menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana selaku Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, sementara Fakih Usman sebagai Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Dengan pelimpahan KPK ini, penahanan kelima orang tersebut menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Mereka kembali ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 November 2020 sampai dengan 8 Desember 2020.

"Tempat penahanannya di rutan yang sama saat dilakukan penahanan pertama oleh penyidik," kata Alk.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Periksa 215 Saksi

Dengan pelimpahan tersebut, penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap kelima orang tersebut. Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Selama proses penyidikan,telah diperiksa 215 saksi yang di antaranya sejumlah pejabat dari pihak internal di PT Waskita Karya dan pihak swasta," kata Ali.

Para pejabat dan eks pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya.

Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.