Sukses

Terpidana Korupsi Pembangunan Jalan Kembalikan Uang Rp 1,5 Miliar ke Kejari Bogor

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerima pengembalian uang hasil korupsi senilai Rp 1,5 miliar dari terpidana kasus korupsi pembangunan jalan bernama Azwar.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerima pengembalian uang hasil korupsi senilai Rp 1,5 miliar dari terpidana kasus korupsi pembangunan jalan bernama Azwar.

"Uang pengganti dan denda perkara korupsi yang kami terima dari Azwar ini merupakan putusan kasasi, kemudian kami setorkan uang itu ke BRI," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor Bambang Winarno di Cibinong, Bogor, Senin (16/11/2020), seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan Azwar merupakan seorang kontraktor yang terlibat korupsi pada proyek pembangunan jalan Sukahati-Kedunghalang, Cibinong, Kabupaten Bogor, senilai Rp 10 miliar pada tahun 2011.

Azwar kemudian ditetapkan sebagai terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) dan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan putusan hukuman Mahkamah Agung (MA) selama 3 tahun 6 bulan.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi DPO Selama 8 Tahun

Meski Azwar telah mengembalikan uang pengganti ditambah uang dendanya senilai Rp 50 juta, kata Bambang, hal tersebut tidak membuatnya mendapatkan keringanan hukuman.

"Kalau hukuman pokok tidak dikurangi. Dalam hal ini memang kalau tindak pidana korupsi, selain ada uang pengganti, ada juga uang denda, yang mana tujuannya untuk mengembalikan uang negara," kata Bambang.

Seperti diketahui, Azwar sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran menghilang selama hampir 8 tahun hingga akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di Indramayu pada bulan Februari 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Bogor adalah sebuah kota di Indonesia.
    Bogor adalah sebuah kota di Indonesia.

    Bogor