Sukses

Ringankan Beban Pengurus Rumah Ibadah di Masa Pandemi, Pemprov DKI Jakarta Kucurkan Bansos

Pada awal masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), rumah ibadah ikut aturan pengetatan untuk mencegah kerumunan.

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan aktivitas di tengah pandemi Covid-19 mempengaruhi berbagai sektor, terutama perekonomian. Tak hanya mereka yang memiliki usaha atau pekerjaan, sehingga pendapatannya menurun drastis. Tetapi juga mereka yang mendedikasikan separuh atau seluruh waktunya untuk kegiatan rumah ibadah.

Seperti diketahui, pada awal masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), rumah ibadah ikut aturan pengetatan untuk mencegah kerumunan. Beberapa waktu lamanya tidak ada aktivitas di rumah ibadah.

Hal ini tentu saja mempengaruhi pula kehidupan pengurus rumah ibadah. Karena itulah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada mereka yang terdampak secara ekonomi, termasuk pengurus rumah ibadah.

Bantuan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 564 Tahun 2020 tentang Penerima Bantuan Sosial Bagi Pengurus Rumah Ibadah yang Terdampak COVID-19 dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Bansos yang diberikan kepada pengurus rumah ibadah senilai Rp500.000 per paket per orang.

"Penerima bantuan sosial tersebut sebanyak 12.071 orang," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah, dalam keterangannya pada Kamis, (12/11/2020).

Bantuan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta dan berkolaborasi dengan berbagai pihak yang ikut memberikan bantuan.Komponen di dalam paket bahan pokok disesuaikan berdasarkan hasil kajian Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta. Jadi pemilihannya telah melalui pertimbangan kebutuhan tepat guna.

"Komponen bahan pokok yang diberikan itu telah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat selama masa pandemi," jelas Irmasnyah.

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, menilai, pemberian bansos kepada pengurus rumah ibadah tepat, karena mereka juga ikut terdampak pandemi Covid-19.

"Kebijakan Pemprov DKI Jakarta, saya kira, sudah tepat dan harus ditingkatkan, apalagi di tengah kondisi ekonomi tak menentu seperti ini, karena mereka tak memiliki penghasilan tetap," jelas Trubus.

Di samping itu, Trubus memberi catatan bahwa bantuan yang diberikan sebaiknya tidak hanya dalam bentuk paket bahan pokok, melainkan juga Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Dengan demikian, pengurus rumah ibadah memiliki pilihan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. "Harusnya ditambah BLT ya, jadi mereka punya pilihan. Karena mereka sendiri yang tahu kondisinya dan bagaimana mengukur kebutuhan sehari-hari yang diperlukan," terangnya.

Ia pun memberi masukan, bila Pemprov DKI Jakarta akan memberikan BLT, agar penerima manfaat tepat sasaran, tak hanya mengandalkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Datanya berdasarkan laporan dari RT, RW, dan asosiasi pengusaha. Kan pasti mempunyai data itu," tutup Trubus.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Jakarta adalah Ibu Kota Republik Indonesia.
    Jakarta adalah Ibu Kota Republik Indonesia.

    Jakarta

  • Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.
    Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.

    Bansos