Sukses

Perda Masih Diproses, DKI Tak Bisa Denda Pelanggar Protokol di Acara Rizieq Shihab

Pemprov DKI Jakarta menyatakan belum bisa memberikan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menyatakan belum bisa memberikan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Rizieq Shihab pada Sabtu 14 November 2020 malam.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyebut perda yang mengatur aturan jelas sanksi pelanggar protokol kesehatan masih berada di Kemendagri untuk dicek dan diberi nomor.

"Sanksi jadi tentu kita sedang tunggu perda, sedang di Kemendagri dievaluasi. Mudah-mudahan minggu depan sudah keluar nomor perdanya dan mendapat persetujuan kemendagri. Sehingga regulasi perda bisa kita tegakkan," kata Ariza di Kemayoran, Minggu (15/11/2020).

Meski tidak bisa memberi sanksi tegas, Ariza mengklaim sudah memberikan sanksi sosial kepada warga yang melanggar di acara Rizieq Shihab tersebut. Sanksi yang dimaksud berupa teguran lisan hingga sanksi sosial.

"Wali (Wali Kota Jakarta Pusat) sudah mengirim surat (imbauan), sudah juga menindak beberapa warga yang ditemukan melanggar protokol kesehatan," ucap Ariza soal penegakan protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rangkul Ulama

Ke depan, Pemprov akan kembali mengundang ulama dan tokoh masyarakat untuk memberikan contoh penerapan protokol kesehatan.

"Kami akan mengimbau lagi kalau perlu kami undang lagi para tokoh agama, masyarakat, pimpinan untuk lebih melaksanakan protokol dan menjadi teladan,” tandas Ariza.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.