Sukses

Hipmi Sebut Aturan Turunan UU Cipta Kerja Dorong Pertumbuhan UMKM

Ajib mengatakan, pihaknya berharap melalui aturan turunan UU Cipta Kerja kemudahan regulasi dari pemerintah dapat memberikan kontribusi positif terutama dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah bergegas mendorong kemudahan perizinan berusaha di daerah lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari UU Cipta Kerja.

RPP tentang penyelenggaraan perizinan berusaha ini dinilai hadir untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan RPP Cipta Kerja ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan-kemudahan dalam iklim berusaha di daerah-daerah.

Dalam pasal 5 RPP tersebut disebutkan bahwa kemudahan perizinan yang dilakukan didaerah guna meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha.

Selanjutnya di pasal 31 tertulis bahwa para pelaku usaha atau UMKM dapat melakukan pendaftaran secara online untuk mengantongi izin untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dengan demikian, menurut Ajib, yang akan mendapat efek positif dari RPP terutama adalah sektor usaha kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi penopang utama lebih dari 60% PDB secara nasional.

"Jadi, saya kira RPP ini lebih mendorong pertumbuhan sektor UKM dibandingkan mendorong investasi," kata Ajib, Kamis (12/11/2020).

Ajib mengatakan, pihaknya berharap melalui aturan turunan UU Cipta Kerja kemudahan regulasi dari pemerintah dapat memberikan kontribusi positif terutama dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disahkan Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Senin (2/11/2020). UU yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu itu, diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan pantauan, salinan UU Cipta Kerja sudah bisa diakses oleh masyarakat melalui situs jdih.setneg.go.id. Naskah UU tersebut terdiri dari 1.187 halaman. 

Hingga pukul 23.40 WIB, salinan undang-undang tersebut telah diunduh sebanyak 419.

"Salinan sesuai dengan aslinya," bunyi salinan UU Cipta Kerja.

Pada tanggal yang sama, UU ini juga ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dokumen ini masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.