Sukses

ICW Desak Kejagung dan Polri Berikan Dokumen Kasus Djoko Tjandra ke KPK

Dia menyebut, salinan dokumen sangat diperlukan KPK untuk menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri segera memberikan salinan dokumen kasus korupsi dalam skandal Djoko Soegiarto Tjandra.

Apalagi, KPK sudah menerbitkan surat perintah supervisi terkait kasus skandal Djoko Tjandra. Bahkan, sudah dua kali KPK meminta salinan dokumen tersebut untuk ditelisik lebih jauh oleh pihak lembaga antirasuah.

"ICW mendesak Kejagung dan Bareskrim Polri dapat kooperatif terhadap KPK," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (12/11/2020).

Kurnia mengutip Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan penegak hukum lain, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan, untuk memberikan akses bagi KPK melakukan supervisi terhadap perkara yang sedang mereka tangani.

"Dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b PerPres 102/2020 menyebutkan bahwa KPK berwenang meminta kronologis dan juga laporan perkembangan penanganan perkara yang sedang dikerjakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan," kata Kurnia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menjerat Pihak Lain

Dia menyebut, salinan dokumen sangat diperlukan KPK untuk menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Apalagi, KPK juga sudah memastikan akan menjerat pihak yang belum tersentuh oleh Kejagung dan Bareskrim Polri.

"Misalnya saja, KPK harus menelisik lebih jauh, hal-hal apa yang mendasari Djoko Tjandra dapat percaya begitu saja dengan Pinangki Sirna Malasari, sedangkan di waktu yang sama, Pinangki tidak memiliki jabatan khusus di Kejaksaan Agung. Apakah mungkin ada petinggi institusi tertentu yang menjamin bahwa ia dapat membantu Djoko Tjandra?" kata Kurnia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.