Sukses

Pengunjung Ancol Melonjak saat Libur Panjang, Tembus 19.019 Orang

Rika Lestari mengatakan, adanya peningkatan jumlah pengunjung saat hari kedua libur panjang akhir Oktober 2020.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Bidang Komunikasi PT Impian Jaya Ancol, Rika Lestari mengatakan, adanya peningkatan jumlah pengunjung saat hari kedua libur panjang akhir Oktober 2020.

Dia menuturkan, data yang masuk hari ini, Kamis (29/10/2020) sampai pukul 12.00 WIB sebanyak 19.019 orang.

"Info data pengunjung Ancol, Kamis, 29 Oktober 2020 sampai dengan pukul 12.00 WIB sebanyak 19.019 orang," kata Rika saat dihubungi.

Meski ramai, dia menuturkan, pihaknya tetap mengutamakan protokol kesehatan Covid-19.

"PT Taman Impian Jaya Ancol juga menyiapkan berbagai kebijakan, serta fasilitas penunjang protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat libur panjang," jelas Rika.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Banyak Aturan

Dirut PT Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali menuturkan, meski telah dibuka untuk masyarakat luas, banyak peraturan yang perlu diperhatikan dan dipatuhi oleh masyarakat jika ingin berkunjung ke Ancol.

"Anak berusia di bawah sembilan tahun dan lansia di atas 60 tahun hanya diperbolehkan memasuki kawasan pantai dan ruang tebuka hijau Allianz Ecopark untuk berolah raga. Meskipun pengunjung sudah diperbolehkan berenang di pantai, namun harus tetap menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain," ujarnya, Selasa (27/10/2020).

Dikatakan Teuku, penambahan personel Satgas Protokol Covid-19 juga disiagakan untuk bertugas memantau dan memberikan edukasi kepada pengunjung mengenai penerapan protokol kesehatan 3M yakni, Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan dengan air dan sabun.

Edukasi tersebut dikemas dengan slogan SSBB yaitu Senang Selamat Bareng-Bareng. Pihaknya berharap, semua pengunjung mematuhi peraturan protokol kesehatan yang berlaku dan jika ada pelanggaran dapat dikenakan sanksi.

"Selain menambah jumlah Satgas Covid-19 Ancol, jumlah kapasitas pengunjung juga dibatasi hanya 25 persen dari maximum occupancy kawasan Ancol. Sementara untuk resort dan restoran sendiri dibatasi hingga maksimal 50 persen dari okupansi normal," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.