Sukses

Tidak Memakai Masker, Puluhan Warga di Cipayung Disanksi Menyapu Jalan

Sebanyak 41 warga tersebut terjaring dalam operasi tertib masker di delapan lokasi yang rutin dilakukan petugas.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 41 warga yang tidak memakai masker di wilayah Cipayung, Jakarta Timur disanksi petugas, Senin (26/10/2020).

Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, ke-41 warga tersebut terjaring dalam operasi tertib masker di delapan lokasi yang rutin dilakukan oleh pihaknya.

Selanjutnya para pelanggar ini disanksi kerja sosial berupa menyapu jalan.

"Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar," ujarnya, Senin (26/10/2020).

Ia menjelaskan, dalam operasi tertib masker itu pihaknya mengerahkan 28 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/Polri dan dibantu untuk FKDM.

Untuk rincian lokasinya, yakni Jalan Raya Gempol Kelurahan Ceger, Jalan Pertigaan Kencur Cipayung, Jalan Monumen Pancasila Sakti Kelurahan Lubang Buaya.

Kemudian Jalan Bambu Hitam Kelurahan Bambu Apus, Jalan Raya Setu Kelurahan Setu, Jalan TPU Pondok Ranggon, Jalan Raya Cilangkap dan Jalan Raya Munjul.

"Selain itu, kami juga mengkapanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tindak Ribuan Pelanggar

Sebelumnya, selama sepekan PSBB Transisi jiid II diterapkan, 12 hingga 18 Oktober, Satpol PP Jakarta Pusat telah menindak 2.092 orang yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, sebanyak 17 dari total 2.092 orang yang melanggar aturan penggunaan masker dikenakan sanksi denda administrasi dan sisanya disanksi kerja sosial.

"Denda razia masker yang terkumpul sebesar Rp 2,8 juta. Sisanya pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial," jelasnya.

Ia menambahkan, sejumlah lokasi keramaian yang kerap digelar razia masker oleh petugas Satpol PP Jakarta Pusat di antaranya kawasan Pasar dan stasiun KRL Tanah Abang, Bundaran HI dan Monumen Nasional (Monas).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.