Sukses

KPK Cecar Direktur Keuangan Waskita Karya soal Penerimaan Dana Proyek Fiktif

Para saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Keuangan PT Waskita Karya Haris Gunawan rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Haris, penyidik juga telah memeriksa Mantan Direktir Utama PT Jasa Marga Bali Tol Akhmad Tito Karim, PNS pada Dinas PU Pemprov DKI 2009-2011 Riswan Effendi, dan PNS pada Kementerian Pekerjaan Umum Ditjen Cipta Karya Michael Tiwang.

Keempatnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

"Keempat saksi ini ditelusuri juga terkait dugaan penerimaan sejumlah dana dari pelaksanaan proyek fiktif di PT Waskita Karya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).

Selain keempat saksi tersebut, tim penyidik juga memeriksa Kasie Logistik Proyek CCTW1 PT Waskita Karya Ebo Sancoyo dalam kasus ini. Terhadap Ebo, penyidik mendalami mekanisme kontrak di PT Waskita Karya.

"Ebo Sancoyo (diperiksa) terkait dengan pembuatan dan administrasi kontrak-kontrak yang ada di PT Waskita Karya," kata Ali.

Dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun anggaran 2009-2015, KPK telah menjerat lima tersangka.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

5 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

Mereka adalah Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan Wakil Kadiv II Waskita Karya Fakih Usman, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam jabatannya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Para pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN.

Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.