Sukses

Ramai-Ramai Pelajar Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja

Bukan tanpa bekal pengetahuan, beragam berita dan informasi dari media massa dan sosial terkait Omnibus Law sudah dilahap si pelajar terlebih dahulu.

Liputan6.com, Jakarta - Tekad RD siang itu sudah bulat. Ia berangkat menuju Jakarta bersama rombongan pelajar dari Tangerang, Banten.

Bukan tanpa bekal pengetahuan, beragam berita dan informasi dari media massa dan sosial terkait Omnibus Law sudah dilahap si pelajar terlebih dahulu. Bermodal itu, RD yakin ada yang tidak beres dalam peraturan tersebut.

Sekitar pukul 11.00 WIB siang pada Selasa, 8 Oktober 2020, rombongan pelajar Tangerang siap menuju Jakarta, termasuk RD. Tujuan mereka ingin segera bergabung dengan kalangan buruh dan mahasiswa.

Niat untuk ikut berunjuk rasa tidak lahir dengan sendirinya. RD mengaku diajak oleh seorang teman.

Ketika hari H aksi sudah tiba, dia dan teman-teman berkumpul biar bisa berangkat dalam rombongan. Jumlah mereka 17 belas orang termasuk RD.

"Teman ada yang ajak. Ya saya ikut," kata RD kepada merdeka.com, Sabtu pekan lalu.

Rencana ikut unjuk rasa sudah mereka bicarakan sejak dua hari sebelum hari H. Ketika hari itu tiba, mereka menanggalkan seragam berganti dengan jaket sweater. Hari itu mereka semua berpakaian bebas.

Sayangnya aksi mereka tercium petugas kepolisian. Belum sampai Jakarta, RD dan teman-teman sudah dicegat dan diamankan, lalu digelandang ke kantor polisi.

Meski memiliki bekal sedikit pengetahuan, RD mengakui bahwa sebagian besar dari rombongan pelajar itu tidak tahu betul apa itu Omnibus Law.

Dia pun tidak menyampaikan apa alasan dia dan teman-teman mau meninggalkan rumah untuk berdemo.

"Ada yang tahu ada yang enggak. Sebagian besar enggak tahu," terang RD.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

Aksi Demo Banyak Diikuti Pelajar

Aksi unjuk rasa dengan agenda menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja menyita perhatian masyarakat.

Bukan hanya soal aksi dan orasi yang dilakukan, melainkan juga pesertanya. Bagaimana tidak, unjuk rasa ini bukan saja panggung bagi para mahasiswa dan buruh.

Yang bikin masyarakat terhenyak adalah kehadiran para pelajar usia SMP-SMA dalam aksi unjuk rasa. Masyarakat tentu bertanya-tanya apa gerangan para pelajar mau turun ke jalan.

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra menyampaikan temuan pihaknya.

Dia mengatakan, para pelajar yang ikut berunjuk datang dengan latar belakang yang cukup beragam.

 

3 dari 8 halaman

Kata KPAI

Menurut Jasra, salah satunya adalah karena diajak oleh teman sebayanya. Mereka, kata Jasra, ada juga yang tak tahu bahwa mereka diajak untuk ikut unjuk rasa.

Dia mengatakan, para pelajar banyak pula diajak para alumni sekolahnya dan ada yang beralasan reuni. Sehingga, kata Jasra, tidak menutup kemungkinan adanya tindakan eksploitasi memanfaatkan para pelajar dalam demo tolak Omnibus Law.

"Tahunya tidak jadi reuni tapi diajak demonstrasi. Jadi kalau memang ada dugaan-dugaan eksploitasi tentu kita berharap polisi ungkap," ujar Jasra kepada merdeka.com, Minggu kemarin.

Terkait hadirnya pelajar dalam aksi unjuk rasa, dia menegaskan bahwa unjuk rasa bukan merupakan sarana penyampaian pendapat yang tepat.

Sebab, ada banyak bahaya dan risiko yang mengancam keselamatan mereka. Salah satu syarat wadah yang cocok sebagai saluran penyampaian aspirasi anak, yakni harus aman dan nyaman. Dalam arti tidak ada potensi terjadinya kekerasan.

Menilik data KPAI per 10 Oktober, secara nasional tercatat ada sekitar 3.565 anak yang diamankan dalam unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja.

Dari jumlah tersebut, 90 orang diproses secara hukum karena diduga melakukan tindak pidana, terutama pengrusakan. Namun sisanya dipulangkan. Sedangkan per 13 Oktober 2020, ada sekitar 80 pelajar yang diamankan aparat.

KPAI melihat, terlibatnya anak dalam unjuk rasa cukup masif. Pihaknya jika dibandingkan dengan unjuk rasa pada 2019 lalu, maka terjadi peningkatan jumlah anak yang terlibat.

 

4 dari 8 halaman

Aparat Kepolisian Angkat Bicara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 90 persen dari pelajar yang diamankan pihaknya merupakan pelajar SMK.

Pihaknya membagi pelajar yang berhasil diamankan dalam dua kelompok, yakni pelajar yang ikut aksi karena diundang lewat media sosial dan mereka yang diajak secara fisik (face to face).

Selain itu, kepolisian bakal berkoordinasi dengan sekolah-sekolah. Kepolisian bakal menggelar pertemuan dengan sejumlah kepala sekolah asal pelajar yang ikut unjuk rasa. Dengan demikian, aspek pengawasan oleh sekolah bisa lebih ditingkatkan lagi.

Tak hanya lembaga pendidikan, orangtua juga dipanggil. Pengawasan ketat juga merupakan tema yang akan ditekankan dalam perjumpaan dengan orang tua.

"Yang lebih dalam saat ini perlunya Dinas Pendidikan. Makannya Dinas Pendidikan kita tagih mana sekolah-sekolah yang banyak pelajar SMK yang turun itu Dinas Pendidikan harus tegas kepada sekolah-sekolah itu," kata Yusri.

Pada demo 8 Oktober 2020, lebih kurang 171 pelajar ditangkap dan diamankan ke Polda Metro Jaya. Polisi juga menangkap 7 orang diduga provokator pada 20 Oktober lalu.

Mereka berasal dari 3 orang admin WhatsApp Group (WAG) STM se-Jabodetabek, 3 admin grup Facebook se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21,000 anggota dan 1 admin Instagram @Panjang.Umur.Perlawanan.

 

5 dari 8 halaman

Deretan Gerakan Mahasiswa

Aksi unjuk rasa tolak RUU Cipta Kerja menambah deretan gerakan mahasiswa dalam mengkritisi kebijakan pemerintah.

Sepanjang sejarah Indonesia tercatat sejumlah unjuk rasa besar yang sulit disingkirkan dari ingatan anak bangsa dan lembaran sejarah tanah air.

Unjuk rasa besar pernah terjadi pada 1965 dan 1966, pemuda dan mahasiswa Indonesia banyak terlibat dalam perjuangan yang ikut mendirikan Orde Baru dan menggulingkan rezim Orde Lama. Gerakan ini dikenal dengan Angkatan 66.

Saat itu, mahasiswa membentuk Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) pada tanggal 25 Oktober 1966 yang merupakan hasil kesepakatan sejumlah organisasi mahasiswa, yakni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Sekretariat Bersama Organisasi-organisasi Lokal (SOMAL), Mahasiswa Pancasila (Mapancas), dan Ikatan Pers Mahasiswa (IPMI).

Saat itu, mahasiswa yang tergabung dalam KAMI memiliki tujuan melawan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan kemudian menggulingkan Presiden Soekarno serta mendirikan orde baru dan mendorong Jenderal Soeharto menjadi Presiden.

Tokoh-tokoh mahasiswa saat itu antara lain, Cosmas Batubara (Eks Ketua Presidium KAMI Pusat), Sofyan Wanandi, Yusuf Wanandi ketiganya berasal dari PMKRI, Akbar Tandjung dari HMI.

Selanjutnya 1974, kala itu mahasiswa melancarkan berbagai kritik dan koreksi terhadap praktik kekuasaan rezim Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto.

Muncul berbagai pernyataan sikap ketidakpercayaan dari kalangan masyarakat maupun mahasiswa terhadap sembilan partai politik dan Golongan Karya sebagai pembawa aspirasi rakyat.

Sebagai bentuk protes akibat kekecewaan, mereka mendorong munculnya Deklarasi Golongan Putih (Golput) pada 28 Mei 1971 yang dimotori oleh Arif Budiman, Adnan Buyung Nasution,dan Asmara Nababan.

 

6 dari 8 halaman

Aksi Selanjutnya

Kemudian muncul gerakan menentang pembangunan Taman Mini Indonesia Indah pada 1972 yang menggusur banyak rakyat kecil yang tinggal di lokasi tersebut.

Protes terus berlanjut pada1972, dengan isu harga beras naik, berikutnya pada 1973 selalu diwarnai dengan isu korupsi. Kemudian puncaknya, aksi demonstrasi memprotes PM Jepang Kakuei Tanaka yang datang ke Indonesia dan peristiwa Malari pada 15 Januari 1974.

Unjuk rasa 1998 tentu juga masuk dalam lembaran sejarah Indonesia. Gerakan ini menjadi monumental karena dianggap berhasil memaksa Soeharto berhenti dari jabatan Presiden Republik Indonesia pada 21 Mei 1998, setelah 32 tahun menjadi Presiden Republik Indonesia sejak dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) pada tanggal 11 Maret 1966 hingga 1998.

Kala itu mahasiswa berhasil menduduki gedung DPR/MPR oleh ribuan mahasiswa, akhirnya memaksa Presiden Soeharto melepaskan jabatannya.

Namun, gerakan Mahasiswa Indonesia 1998 juga mencuatkan tragedi Trisakti yang menewaskan empat orang Pahlawan Reformasi.

Pada September 2019 lalu demonstrasi besar-besaran kembali terjadi. Ribuan perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia menolak revisi UU KPK yang dianggap melemahkan KPK, serta RUU KUHP yang diklaim mengancam demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Unjuk rasa berlangsung di sejumlah kota. Sebut saja Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Jombang, Malang, Cirebon, Bandung, dan Makassar.

 

7 dari 8 halaman

Pandangan Sosiolog

Sosiolog UI Daisy Indira punya pandangan sendiri terhadap aksi unjuk rasa yang terjadi. Menurut dia, ada faktor yang menyebabkan kenapa masyarakat kemudian memilih unjuk rasa sebagai metode penyampaian pendapat.

Faktor penyebab tersebut yakni kurangnya saluran bagi warga untuk menyalurkan pendapat mereka. Selain itu, masyarakat pun belum akrab dengan saluran penyampaian aspirasi publik lain, seperti petisi.

"Menurut saya, masyarakat Indonesia, kita, masih kurang, pemerintah juga masih kurang membuka saluran aspirasi dan partisipasi warga umum. Salurannya memang masih kurang. Dimana kita sebagai warga bisa menyumbangkan pendapat," kata dia kepada merdeka.com, Sabtu pekan lalu.

Hal ini tentu menjadi catatan khusus bagi komunikasi yang dibangun antara pemerintah dan masyarakat. Ke depan, pemerintah harus memperbaiki saluran penyampaian aspirasi masyarakat.

Era digital seperti sekarang, lanjut dia, seharusnya mempermudah pemerintah untuk menyediakan platform-platform untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Aksi unjuk rasa yang dilakoni para pelajar, jelas dia, bukannya tanpa risiko. Sebab ada potensi adanya pihak yang bermain di air keruh. Atau dengan kata lain melakukan mobilisasi massa secara sengaja.

Dia juga mengharapkan pihak-pihak yang turut dalam unjuk rasa betul-betul paham akan poin-poin yang sedang diperjuangkan. Jangan sampai aksi unjuk rasa malah kontraproduktif.

"Kalau saya perhatikan, masalahnya dalam konteks turun ke jalan ini, banyak kerentanan terhadap aksi ditunggangi atau semata-mata cuma gerak yang di jalan saja. Itu yang sebenarnya harus kita waspadai," ungkap dia.

"Termasuk keterlibatan siswa-siswi mereka yang masih di bangku sekolah itu ketika ikut turun ke jalan mesti jelas dia mengerti tidak. Jangan sampai cuma kegiatan turun ke jalan lagi. Apalagi kalau sampai anarkis," jelas dia.

 

8 dari 8 halaman

Jalankan Kebijakan Sekolah dari Rumah

Sedangkan Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra menegaskan, KPAI mempunyai sejumlah catatan penting yang harus diperhatikan.

Keterlibatan pelajar dalam unjuk rasa harus dijadikan momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan yang selama ini dijalankan. Terutama di tengah pandemi Covid-19 ini.

Salah satunya terkait kebijakan sekolah dari rumah yang sedang berjalan. Catatan-catatan tersebut sudah disampaikan pihaknya kepada Kemendikbud.

Selama ini harus disadari banyak siswa merasa bosan belajar dari di rumah. Cara pembelajaran yang diterapkan para tenaga pengajar cenderung membuat jenuh dan banyak waktu tersisa.

"Katakanlah demo itu siang, siang itu saya lihat anak-anak sudah selesai pembelajaran daringnya. Akhirnya waktu tersisa dimanfaatkan agar massa anak itu terlibat (demonstrasi)," Jasra menjelaskan.

Selain itu, KPAI menekan sejumlah poin yang harus diperhatikan aparat penegak hukum ketika berhadapan dengan aksi yang melibatkan anak. Diharapkan polisi punya cara pendekatan khusus.

Dengan demikian, kata Jasra, aspek pencegahan dan penanganan yang dijalankan tetap memperhatikan juga melindungi kebutuhan dan hak-hak anak.

Perlindungan khusus ini juga tidak boleh ada ancaman. Misalnya tidak diberikan SKCK hingga dipindahkan sekolahnya. Ancaman ini dalam definisi perlindungan anak artinya mendapatkan kekerasan.

"Kekerasan dalam perlindungan anak itu adalah fisik dan psikis. Jadi tidak boleh ancaman juga oleh siapapun lah. Yang menakut-nakuti anak," tegas Jasra.

 

Reporter : Wilfridus Setu Embu, Ronald

Sumber : Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.