Sukses

Kadin Dorong Sosialisasi UU Cipta Kerja Dimasifkan

Rosan juga menilai, Omnibus Law dapat memberikan fasilitas berupa penyediaan lapangan pekerjaan baru melalui investasi dalam negeri dan luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan P Roeslani menilai Undang Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja sebagai reformasi struktural terbesar yang pernah dilakukan pemerintah dan DPR. Dia mengapresiasi ditetapkannya UU Cipta Kerja di tengah tekanan pandemi Covid-19.

"UU Cipta Kerja merupakan satu langkah reformasi struktural terbesar yang pernah dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Ini berdampak sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi kedepannya. Dan harapannya ini bisa membawa angin segar terhadap hal yang positif di tengah tekanan ekonomi saat ini," kata Rosan, Selasa (27/10/2020).

Sama halnya dengan keyakinan pemerintah, Rosan juga menilai, Omnibus Law dapat memberikan fasilitas berupa penyediaan lapangan pekerjaan baru melalui investasi dalam negeri dan luar negeri.

Selain itu, Omnibus Law Cipta Kerja juga diyakini bisa meningkatkan ekonomi dan peran tenaga kerja atau buruh. Dengan begitu, peran buruh mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkesinambungan, berkelanjutan, dan berkualitas.

Rosan juga beranggapan bahwa isi dan subtansi dari Omnibus Law masih disalahpahami oleh sebagian masyarakat. Karena itu, upaya untuk mensosialisasikan dan mengedukasi ihwal ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam UU Cipta Kerja perlu dilakukan secara agresif dan masif.

"Banyak hal positif dari UU Cipta Kerja, baik berupa penyederhanaan perizinan, dan memang UU ini memuat hampir 79 undang-undang dan lebih dari 1.300 pasal. Harapannya ini membawah dan mampu memfasilitasi kita dan memberikan perbaikan pada sejumlah sektor yang terdampak saat ini," kata Rosan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Segera Diteken

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut UU Cipta Kerja akan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Setelah itu, UU Cipta Kerja akan diundangkan dalam lembaran negara.

"Tinggal menunggu waktu ya, tinggal menunggu waktu dalam beberapa saat setelah ditandatangani oleh Beliau, segera diundangkan dalam lembaran negara," ujar Moeldoko kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Moeldoko mengatakan bahwa Jokowi telah meminta menterinya untuk mensosialisasikan naskah final UU Cipta Kerja kepada pemangku kepentingan. Dengan begitu, diharapkan mereka dapat menginformasikan substansi UU Cipta Kerja kepada masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.