Sukses

Anies Akan Kembali Terapkan PSBB Ketat Jika Kasus Covid-19 di Jakarta Tinggi

Anies menyebut, sempat terjadi tren penurunan kepatuhan terhadap penggunaan masker dan menjaga jarak selama PSBB transisi di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pihaknya akan kembali menarik rem darurat terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bila penyebaran Covid-19 di ibu kota semakin tinggi.

"Apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB masa transisi dan menerapkan kembali pengetatan," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).

Karenanya, dia mengingatkan masyarakat agar ikut mempertahankan dan mengendalikan situasi Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan, yakni mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.

Anies menyebut, sempat ada penurunan tren kepatuhan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di masyarakat selama PSBB transisi. Hal tersebut berdasarkan hasil pengamatan dari tim FKM dari UNICEF di DKI Jakarta.

"Kepatuhan pada perilaku memakai masker dari 75% (12 Oktober 2020) menjadi 71% (24 Oktober 2020). Dan kepatuhan menjaga jarak dari 75% (12 Oktober 2020) menjadi 73% (24 Oktober 2020), " ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PSBB Transisi Diperpanjang

Sebelumnya, Anies kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan hingga 8 November 2020.

Dia mengatakan, perpanjangan tersebut sebagai antisiapsi lonjakan kasus Covid-19.

"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan, keputusan tersebut juga sudah berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Sebab bila hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.

"Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan," jelas Anies.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.