Sukses

Terdakwa Kasus Jiwasraya Heru Hidayat Bantah Nikmati Duit Korupsi Rp 10 Triliun

Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, membantah tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Liputan6.com, Jakarta - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, membantah tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal itu disampaikan Heru saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

"Zaman sudah maju dan terbuka ini, dapat ditelesuri apakah saya memiliki harta sampai sebesar Rp 10 triliun. Lalu darimana dapat dikatakan saya memperoleh dan menikmati uang Rp 10 triliun?" kata Heru di Pengadilan Tipidkor Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Heru lalu mengutip pernyataan BPK yang mengatakan hitungan tersebut diperoleh dari selisih uang yang dikeluarkan Jiwasraya dengan nilai dari saham dan reksadana per 31 Desember 2019.

Oleh karena itu, lanjut dia, jaksa tak dapat menunjukkan bukti atas tuduhan terkait penerimaan dana lebih dari Rp 10 triliun tersebut selama persidangan.

"Sepanjang persidangan, tak satupun saksi baik dari Jiwasraya, para Manajer Investasi (MI), maupun broker, yang mengatakan pernah memberi uang sampai Rp10 Triliun," tegas Heru.

Selain itu, perwakilan BPK yang dihadirkan dalam persidangan, mengatakan hanya menghitung uang yang keluar dari Jiwasraya, di mana uang tersebut keluar kepada MI dan digunakan untuk membeli saham.

"Tidak ada pernyataan dalam persidangan yang menyatakan adanya uang dari Jiwasraya yang mengalir sampai ke saya. Kalau memang saya dituduhkan menikmati uang tersebut, kenapa ada sebuah perusahaan Manajer Investasi terkenal dalam perkara ini yang telah mengembalikan/menitipkan uang ke Kejaksaan?" heran Heru.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Soal Email

Heru menyatakan, dalam persidangan, berkali-kali ditunjukkan tayangan yang berisi detail kiriman uang dari orang-orang yang diklaim nomineenya. Padahal, menurut Heru, dalam persidangan telah terungkap bahwa orang-orang tersebut adalah nominee dari Piter Rasiman.

"Lalu ada email yang katanya dari saya kepada Benny Tjokro, yang isinya meminta agar ditransfer uang ratusan miliar ke beberapa rekening atas nama orang lain," terang Heru.

"Padahal tidak ada respons dan jawaban atas email tersebut. Selain itu, tidak sekalipun ditunjukkan adanya bukti transfer atas email tersebut dalam persidangan ini," bantah Heru.

Heru pun heran, mengapa dalam tuntutan, email itu dijadikan bukti penerimaan uang ratusan miliar dari Benny untuknya.

"Bukankah jika orang dituduh menerima transfer dapat dan harus dibuktikan dengan slip transfer atau rekening korannya? Sekali lagi mohon Yang Mulia memaafkan keawaman saya ini," Heru menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.