Sukses

Terungkap, Eks Sekretaris MA Nurhadi Habiskan Uang Suapnya untuk Ini

Wawan Yunarwanto merinci, uang yang diduga hasil suap dari eks Sekretaris MA Nurhadi, yang diketahui bersama menantunya Rezky Herbiono menerima hampir Rp Rp 45,7 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut KPK, Wawan Yunarwanto merinci penggunaan uang dugaan suap yang diterima eks Sekretaris MA Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiono sebesar Rp 45,7 miliar.

Dia menuturkan, salah satunya untuk melakukan plesiran ke luar negeri, yang menghabiskan kurang lebih Rp 598.016.150.

"Antara 19 Juni 2015 sampai dengan 22 Juli 2015 untuk berlibur ke luar negeri sejumlah Rp 598.016.150," kata Wawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/10/2020).

Tak hanya untuk ke luar negeri, uang tersebut juga digunakan Nurhadi untuk merenovasi rumah sebesar Rp 2,6 miliar.

"Selain itu, keduanya melakukan pembelian mobil Land Cruiser, Lexus, Alphard beserta aksesorisnya. Total nilai pembelian kendaraan roda empat itu sebesar Rp 4,6 miliar," jelas Wawan.

Wawan menambahkan, terdapat barang-barang mewah yang juga dibeli Nurhadi dari uang suap dalam kurun waktu Mei 2015 hingga Januari 2016. Seperti, tas merek Hermes senilai Rp 3,2 miliar, pakaian sejumlah Rp 396 juta, dan jam tangan senilai Rp 1,4 miliar.

"Terdakwa Nurhadi juga menggunakannya untuk membayar utang sebesar Rp 10,9 miliar, dan menggunakan uang untuk kepentingan lainnya sejumlah Rp 7,9 miliar," ungkap Wawan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beli Lahan

Sejumlah aset, sambung Wawan, juga dibeli oleh terdakwa dengan uang tersebut.

Tercatat, pembelian lahan sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, senilai Rp 2 miliar, transferan uang ke istri Nurhadi, Tin Zuraida, total Rp 1,3 miliar; tarik tunai Rp 7,4 miliar dan penukaran mata uang asing sebanyak Rp 4,3 miliar.

"Atas tindakan tersebut, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," Wawan menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.