Sukses

Kemenkum HAM Banten Sebut Jasad Cai Changpan Sesuai dengan Data Napi Klas I yang Kabur

Ciri-ciri fisik Cai Changpan sudah dicocokan dengan data dari Lapas dan dinyatakan sesuai.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Andika Dwi Prasetya, memastikan jasad yang ditemukan tergantung oleh kepolisian di dalam pabrik pengolahan limbah, Jasinga, Kabupaten Bogor, merupakan Cai Changpan.

Dia menjelaskan, ciri-ciri fisik sudah dicocokan dengan data dari Lapas dan dinyatakan sesuai.

"Ciri-ciri fisik dari jenazah yang ditemukan tersebut telah disesuaikan dengan Refister Sistem Database Pemasyarakat (SDP) dan ditemukan kesamaan," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (19/10/2020).

Andika juga mengatakan, salah satu ciri diantaranya terdapat tato bergambar macan di dada sebelah kanan dan dada sebelah kiri Cai Changpan. Kemudian, Andika juga memastikan, bila jasad narapidana yang kabur selama sebulan itu, masih berada di Rumah Sakit Kramatjati, untuk keperluan otopsi.

"Setelah otopsi selesai akan dilakukan serah terima jenazah dari pihak Lapas Kelas I Tangerang kepada pihak keluarga untuk pemakaman," katanya.

Adapun sebelumnya terpidana mati kasus kepemilikan narkoba seberat 135 kilogram, Cai Changpan ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di pabrik pembakaran ban di kawasan Jasinga, Bogor, Sabtu 17 Oktober 2020 lalu.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ucapkan Terimakasih

Kakanwil Banten juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang sudah menemukan keberadaan buronan narapidana narkoba tersebut, meskipun sudah dalam keadaan tewas.

"Teristimewa kami memyampaikan ucapan terima kasih dan salut kepada Bapak Kapolda Metro Jaya, Kepolres Metro Tangerang Kota, yang sejak tanggal 14 September 2020, kejadian diketahui adanya pelarian telah mengerahkan kekuatan maksimal untuk membantu melakukan operasi pelacakan, pencarian dalam upaya penangkapan kembali," tuturnya

Sehingga dengan adanya operasi tersebut narapidana Cai Changpan Ad Cai Ji Fan alias Antoni, tidak memiliki kesempatan dan ruang gerak untuk melarikan diri lebih jauh, karena lokasi persembunyian/pelariannya telah diblokade oleh Tim Polda Metro Jaya yang diperkuat oleh Pasukan Brimob.

"Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi jajaran kami di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten," ujarnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.