Sukses

KPK: Tunjangan Transportasi Hilang Jika Ada Mobil Dinas

Cahya mengatakan, selama ini pimpinan, dewas, pejabat struktural, dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tunjangan transportasi tidak akan diterima pimpinan dan dewan pengawas (dewas) jika nanti diberi fasilitas mobil dinas.

"Jika kendaraan dinas dimungkinkan pada 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK tentu tunjangan transportasi dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda," ucap Sekjen KPK Cahya H Harefa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Cahya mengatakan, selama ini pimpinan, dewas, pejabat struktural, dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas.

"Khusus Pimpinan dan Dewas KPK ada tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji," kata Cahya dikutip dari Antara.

Diketahui, KPK akhirnya memutuskan meninjau ulang proses pembahasan anggaran pengadaan mobil dinas.

"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan "review" untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," kata Cahya.

Ia menyampaikan usulan anggaran tahun 2021 untuk pengadaan mobil dinas itu dilakukan dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, dewas, dan pejabat struktural KPK.

Terkait spesifikasi kendaraan yang diajukan beserta harga satuannya, kata dia, usulan yang disampaikan telah mengacu pada standar biaya pemerintah serta berpedoman pada Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) yang telah ditetapkan pemerintah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Single Salary

Sebelumnya, mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) mengatakan bahwa KPK dibangun dengan sistem "single salary" karena seluruh fasilitas sudah dijadikan bagian atau disatukan menjadi komponen gaji.

"Seharusnya tidak boleh ada pemberian lagi fasilitas kendaraan karena akan 'redundant'. Dengan menerima pemberian mobil dinas maka Pimpinan KPK telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan perilaku karena menerima 'double' pembiayaan dalam struktur gajinya," ujar BW dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.