Sukses

Hoaks Terkait UU Cipta Kerja Merebak di Masyarakat, Pemerintah Diminta Gencarkan Sosialiasi

Prima mengharapkan adanya pembenahan dalam permasalahan sosialisasi dan komunikasi agar setiap kebijakan yang dirumuskan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat

Liputan6.com, Jakarta Akademisi Institusi Pertanian Bogor (IPB) Prima Gandhi menilai pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang gencar terkait dengan UU Cipta Kerja. Hal itu penting agar regulasi tersebut tidak disalahpahami oleh masyarakat.

"Sosialisasi dan komunikasi tentang isi UU Cipta Kerja ini kurang baik. Buktinya banyak simpang siur berita tentang draf yang disahkan malam kemarin ternyata belum final," kata Prima dalam pernyataan di Jakarta, Senin (12/10/2020). 

Menurut dia, persoalan ini perlu diperbaiki pemerintah bersama DPR karena sosialisasi maupun komunikasi yang buruk telah berujung pada aksi penolakan buruh maupun masyarakat di hampir seluruh Indonesia.

"Ketika sudah ditetapkan, pemerintah harus segera mengomunikasikan dan menyosialisasikan skenario-skenario investor dan pembukaan lapangan pekerjaan dan apa targetnya," katanya.

Prima mengharapkan adanya pembenahan dalam permasalahan sosialisasi dan komunikasi agar setiap kebijakan yang dirumuskan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Terkait isi dari UU Cipta Kerja, akademisi ini menilai regulasi tersebut bermanfaat untuk mendatangkan investor dan mempermudah birokrasi perizinan usaha yang selama ini memperlambat masuknya aliran modal.

Secara keseluruhan, menurut Prima, Omnibus Law ini dapat menciptakan lapangan kerja terutama kepada sektor padat karya yang bisa mengurangi tingkat pengangguran.

"Harus kepada sektor padat karya, jangan padat modal. Karena targetnya memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU).  UU Cipta Kerja yang juga sering disebut Omnibus Law diajukan pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan investasi yang selama ini masih menghambat kinerja perekonomian nasional.

UU ini terdiri dari 15 Bab dan 174 pasal yang secara garis besar mencakup peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, dan ketenagakerjaan.

Peraturan ini juga mengakomodasi mengenai riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah dan Proyek Strategis Nasional, dukungan administrasi pemerintahan serta sanksi.

Meski demikian, RUU ini sempat mendapatkan pertentangan dari sebagian masyarakat maupun buruh, karena dianggap hanya menguntungkan para pengusaha, dapat menggusur masyarakat adat dan berpotensi mengganggu lingkungan dan kelestarian alam.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi: Banyak Hoaks dan Disinformasi Terkait UU Cipta Kerja

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait aksi demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Dia mengatakan, aksi demo itu lantaran adanya hoaks mengenai substansi dari UU Cipta Kerja.

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi, mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Dia pun meluruskan informasi salah yang selama ini beredar di masyarakat. Salah satunya, mengenai penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi.

"Hal ini tidak benar karena faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," jelas Jokowi.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja mengubah upah minimum menjadi per jam tidaklah benar. Kemudian, kabar soal semua cuti dihapus, Jokowi memastikan hal itu tidak benar.

"Saya tegaskan juga ini tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," tegas Jokowi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.