Sukses

Mahfud Md: UU Cipta Kerja untuk Pemberantasan Korupsi dan Pungli

Mahfud juga menjelaskan bahwa pihaknya begitu menjunjung hak kebebasan berpendapat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md menegaskan bahwa hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja atau Ciptaker untuk memperbanyak lapangan pekerjaan.

"UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah, melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. Serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya," jelas Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung via daring pada Kamis (8/10/2020).

Di samping itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa pihaknya begitu menjunjung hak kebebasan berpendapat. Asalkan sejalan dengan koridor hukum dan tak menimbulkan gangguan pada aktivitas warga lain.

"Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum," katanya.

Tepis Anggapan Komersialkan Pendidikan Mahfud Md menepis asumsi sejumlah pihak yang menyebut bahwa Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau Ciptaker akan mengomersialisasikan pendidikan di Indonesia.

"Ada yang mengatakan, pendidikan dikomersialkan. Ketahuilah bahwa empat undang-undang pendidikan sudah dicabut (dari UU Cipta Kerja). Karena aspirasi setelah diskusi-diskusi. Gak ada di situ yang ngatur soal pendidikan, apalagi mengomersialkan," kata Mahfud dalam siaran pers yang dilakukan secara daring pada Kamis (8/10/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Permudah Dunia Pendidikan

Pendidikan, kata Mahfud, hanya diatur dalam Pasal 65 UU Ciptaker. Dalam pasal dimaksud, Mahfud menjelaskan bahwa isinya justru mempermudah dunia pendidikan.

"Justru mempermudah, pendidikan itu lembaga nirlaba bukan lembaga usaha, bukan lembaga komersial. Ini ditegaskan dalam undang-undang ini malah dibalik dalam berita-berita yang hoaks itu," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.