Sukses

Komisi XI DPR: UU Cipta Kerja Bantu UMKM Bertahan di Masa Pandemi Corona

Menurut Puteri, ada sejumlah manfaat yang didapat dengan adanya undang-undang baru itu bagi UMKM, di antaranya kemudahan dalam proses perizinan, pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan mendirikan Perseroan Terbatas (PT) perseorangan.

Liputan6.com, Jakarta - Wabah Pandemi Covid-19 telah memukul keberlangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tanah air. Hasil survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebutkan sekitar 94,69 persen UMKM mengalami penurunan penjualan selama masa pandemi.

Survei ini juga menyebut sebanyak 72,02 persen usaha diperkirakan akan gulung tikar setelah bulan November nanti. Padahal, UMKM sejauh ini menyerap sekitar 97,02 persen tenaga kerja tanah air.

Terkait kondisi itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin menilai kebijakan pemulihan UMKM berorientasi pertumbuhan jangka panjang akan menjadi kunci keberhasilan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi.

"Daya tahan UMKM sangat terguncang akibat pandemi Covid-19. Berbagai stimulus dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)seperti bantuan produktif usaha mikro, subsidi bunga, penjaminan kredit telah diluncurkan oleh Pemerintah untuk menopang kelangsungan UMKM,” ucap Putri di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Mengingat realisasi program PEN baru mencapai 36,6 persen per pertengahan September lalu, menurut Putri, upaya akselerasi perlu terus ditingkatkan. 

"Sejalan dengan langkah tersebut, disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja juga diharapkan dapat menjadi pendukung percepatan pemulihan UMKM,” ucap dia.

UU Cipta Kerja yang telah disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR RI pada Sidang Paripurna Senin, 5 September 2020, salah satunya mengatur mengenai pemberdayaan UMKM dengan memberi kemudahan dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM.

Menurut Puteri, ada sejumlah manfaat yang didapat dengan adanya undang-undang baru itu bagi UMKM, di antaranya kemudahan dalam proses perizinan, pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), mendirikan Perseroan Terbatas (PT) perseorangan, hingga proses sertifikasi halal yang ditanggung pemerintah. 

"Jika stimulus bagi UMKM dalam program PEN adalah untuk memastikan pelaku usaha bertahan di tengah pandemi, maka langkah selanjutnya adalah memastikan agar mereka kembali pulih sepenuhnya.

Di sini lah fasilitas kemudahan berusaha bagi UMKM yang termuat dalam UU Cipta Kerja berperan sebagai stimulus jangka panjang bagi pelaku usaha agar dapat mendorong pengembangan bisnis lebih lanjut.

"Hal ini mengingat bahwa dukungan legalitas badan usaha maupun kemudahan perizinan menjadi salah satu faktor penting bagi UMKM untuk mendapat dukungan pembiayaan atau investasi,” ungkap Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Susun Aturan Pelaksana

Lebih lanjut, Puteri juga menambahkan, menurut beberapa kajian kebijakan yang dilaporkan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), maupun Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) pada Juni dan Juli lalu, kebijakan struktural yang berorientasi pada pertumbuhan dalam jangka panjang sangat diperlukan di samping dukungan likuiditas jangka pendek melalui stimulus fiskal.

Kebijakan tersebut diperlukan untuk mendukung dan memperkuat daya saing UMKM dalam menghadapi tantangan yang hadir akibat pandemi.

"Dukungan jangka panjang bagi UMKM perlu dipersiapkan dari sekarang. Setiap negara pun menerapkan kebijakan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan masing-masing.” ucap Putri.

Dia mencontohkan, seperti Kanada dan Korea Selatan yang mengeluarkan kebijakan bagi UMKM untuk dapat mengakses pasar alternatif melalui intensifikasi ekspor.

"Contoh lainnya, Malaysia yang mempromosikan formalitas bisnis bagi usaha ultra mikro. Sementara di Indonesia sendiri, kemudahan perizinan dan legalitas pembentukan badan usaha bagi UMKM menjadi fokus pemerintah untuk mendukung kemajuan UMKM ke depan,” tutur Puteri.

Puteri pun meminta Pemerintah agar dapat segara menyusun berbagai peraturan pelaksana sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Cipta kerja ini.

"Nantinya kita akan terus mengawal, memantau, dan mengevaluasi agar memastikan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan awal, yaitu mengungkit pertumbuhan ekonomi dan memberdayakan UMKM. Agar sesuai dengan dinamika pelaksanaan peraturan di lapangan, tidak menutup kemungkinan bahwa penyesuaian akan dilakukan sesuai kebutuhan,” ucap Puteri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.