Sukses

Tangkap Buronan ke-88, Kejagung: Tak Ada Tempat Aman bagi Pelaku Kejahatan

Menurut Hari, terdakwa telah buron selama satu tahun lebih. Dia berhasil melarikan diri dari pengawalan saat dirawat di rumah sakit, dengan cara berpura-pura sakit setelah proses persidangan.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus narkoba atas nama Anita Anggraini alias Siti Aisyah Ainun. Dia sebelumnya melarikan diri usai menjalani persidangan.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2020 di kawasan Tanjung Buntung, Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

"Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor: 201/Pid.Sus/2019/PN PKB tanggal 10 September 2019, terpidana Anita Anggraini dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika, menjadi perantara dalam jual atau menerima," tutur Hari dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).   

Menurut Hari, terdakwa telah buron selama satu tahun lebih. Dia berhasil melarikan diri dari pengawalan saat dirawat di rumah sakit, dengan cara berpura-pura sakit setelah proses persidangan. 

"Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar rupiah subsider tiga bulan pidana kurungan," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Digulirkan Bidang Intelijen

Penangkapan Anita merupakan keberhasilan tim Tabur yang ke-88 di tahun 2020. Program ini digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya di berbagai wilayah di Indonesia.

"Kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," Hari menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.