Sukses

Perkara Dugaan Peretasan Tempo.co dan Tirto.id Naik ke Penyidikan

Dalam kasus ini, penyidik sudah merampungkan pemeriksan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang mengetahui perihal peretasan.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan peretasan situs berita online Tirto.id dan Tempo.co memasuki babak baru. Penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, perkara ini dinilai memenuhi syarat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Seluruh bukti dan saksi sudah dianggap lengkap sehingga dilakukan gelar perkara dan mereka sepakat kasus ditingkatkan menjadi penyidikan," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2020).

Dalam kasus ini, penyidik sudah merampungkan pemeriksan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang mengetahui perihal peretasan. Kedua belah pihak juga telah menyerahkan bukti berupa lock akses dari server Tempo.co dan Tirto.id.

"Tempo memberikan ke penyidik pada 21 September 2020, sedangkan Tirto.id pada 10 September 2020," kata Yusri.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata ada beberapa bukti lagi yang ada kaitannya dengan perkara ini. Di antaranya malware dari pihak Tempo.co dan hasil audit dari pihak ketiga.

"Sehingga kami bisa mendalami lagi," ujar dia.

Sementara itu, dari pihak Tirto.id adalah data lock ip address device dari pada penggunaan email yang diretas.

"Kita minta Google terkait masalah akun yang diretas oleh si pelaku. Kita juga kejar akun itu," ucap Yunus.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporkan Peretasan

Sebelumnya, Media Tempo.co dan Tirto.id, Selasa 25 Agustus 2020 melaporkan kasus peretasan situsnya ke Polda Metro Jaya.

Pemimpin Redaksi Tirto.id, Atmaji Sapto Anggoro menyampaikan, aduannya ke Polda Metro Jaya telah terdaftar dengan nomor LP/5.035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

"Sebagaimana orang yang rumahnya dibobol oleh maling, saya merasa Tirto.id yang tercatat adalah milik saya, telah diobrak-abrik oleh maling," tutur Sapto dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).

Menurut dia, ada upaya peretasan akun email editor Tirto.id, yang kemudian masuk ke sistem manajemen konten dan menghapus 7 artikel Tirto.id. Termasuk artikel yang kritis tentang klaim obat Covid-19.

Sementara, pelaporan Tempo.co dilakukan oleh Chief Editor Tempo.co, Setri Yasra, dengan aduan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Dia melaporkan bahwa situs Tempo.co tidak bisa diakses sejak 21 Agustus 2020 pukul 00.00 WIB dan kemudian peretas merusak tampilan halaman Tempo.co.

Kuasa hukum kedua media tersebut, Ade Wahyudin mengatakan, pelaporan ini menjadi langkah awal dalam upaya mengungkap pelaku peretasan dan menegakkan hukum demi melindungi kebebasan pers di Indonesia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.