Sukses

Bantuan Tunai dan Non Tunai Bagi Warga Terdampak Covid-19 akan Diatur Dalam Raperda

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta bersama Kementrian Sosial menyalurkan bantuan berupa kebutuhan pokok kepada keluarga yang terdampak pandemi.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai penanganan Covid-19, Pemprov DKI akan memberikan bantuan kepada masyarakat dalam bentuk tunai.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta bersama Kementrian Sosial menyalurkan bantuan berupa kebutuhan pokok kepada keluarga yang terdampak pandemi.

"Dalam peraturan daerah ini mengatur bantuan pemberian bantuan dalam bentuk bantuan tunai dan atau bentuk non tunai kepada masyarakat yang terdampak melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Dia menjelaskan bantuan tersebut merupakan salah satu upaya guna memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat. Selain itu pihaknya akan melibatkan peran masyarakat hingga tingkat RT.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan melibatkan peran serta RT RW ketentuan lebih lanjut yang bersifat teknis mengenai upaya perlindungan sosial akan diatur dalam Peraturan Gubernur," ucapnya.

Sebelumnya, Fraksi Demokrat DPRD DKI meminta Pemprov DKI dapat memetakan mengenai dampak sosial ekonomi yang dialami oleh warga saat pandemi Covid-19.

Anggota Fraksi Demokrat, Faisal juga meminta agar Pemprov DKI terus melakukan pembaharuan terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Fraksi Demokrat mengingatkan agar Pergub yang menindaklanjuti Perda ini harus dapat dibuat secara rinci dan aplikatif untuk dapat menggerakkan aparat dengan efektif dan efisien. Dari Gubernur sampai dengan lurah dan dibantu RT dan RW," kata dia.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disahkan Pertengahan Oktober

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Suhaimi mengatakan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pengendalian Covid-19 dapat disahkan pada pertengahan Oktober 2020.

Kata dia, saat ini Raperda tersebut tinggal melewati proses pembahasan. Sebab Pemprov DKI dan fraksi di DPRD DKI sudah menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna pada Rabu (30/9/2020).

"Mudah-mudahan nanti pembahasan Raperda ini di Bapemperda tidak ada kesulitan, bisa berjalan lancar sehingga pada jadwal yang telah ditetapkan pada 13 Oktober insyaAllah akan menjadi Perda," kata Suhaimi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/9/2020).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.