Sukses

3 Alasan Bogor Kembali Menjadi Zona Merah Covid-19

Pemerintah Kota Bogor kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berbasis Mikro dan Komunitas (PSBMK).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berbasis Mikro dan Komunitas (PSBMK).

Perpanjangan masa PSBMK menyusul Kota Bogor kembali zona merah penyebaran Covid-19 setelah oranye.

"Kita melihat secara keseluruhan Kota Bogor masuk kategori merah setelah seminggu sebelumnya oranye. Jadi, PSBMK ini akan berlanjut sampai 13 Oktober 2020," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya, Rabu (30/9/2020).

Ada tiga dari 14 indikator yang membuat Kota Bogor kembali berubah menjadi zona merah. Pertama, meningkatnya angka kematian, kedua jumlah kesembuhan sedikit, dan ketiga keterisian rumah sakit semakin tinggi.

"Karena itu, tiga indikator tersebut akan kita perbaiki, kita evaluasi," jelas Bima.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bogor hingga 27 September 2020 tercatat kasus kematian karena terinfeksi Covid-19 di Kota Bogor berjumlah 45 orang atau sebesar 4 persen dari total keseluruhan 1.180 kasus positif. Sedangkan angka kesembuhan mencapai 827 kasus atau 70 persen dan masih sakit 308 atau 26 persen.

"Kita menemukan bahwa 80 persen kasus kematian disebabkan komorbid. Jadi, orang dengan penyakit bawaan memiliki risiko yang lebih tinggi," ujarnya.

Berdasarkan jenis kelamin, tingkat kematian tinggi umumnya pada laki-laki. Sementara usia produktif mendominasi kasus positif yaitu usia 20-59 tahun mencapai 821 kasus.

"Disisi lain, tren kasus positif Covid-19 terjadi di usia balita dan remaja meningkat. Usia balita tercatat 27 kasus dan 6-19 tahun tercatat 117 kasus," beber Bima.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akibat Klaster Perkantoran

Untuk penyebaran virus, klaster perkantoran masih pada peringkat pertama. Klaster perkantoran menjadi penyebab munculnya klaster keluarga.

"Klaster keluarga itu terjadi ketika salah satu anggota keluarga yang biasanya beraktivitas di luar rumah (perkantoran) terkena virus atau terpapar virus lalu menularkan ke dalam anggota keluarga lainnya," terangnya.

Untuk itu, selama masa perpanjangan PSBMK ini Bima meminta perusahaan atau tempat usaha di Kota Bogor untuk memperketat pengawasan protokol kesehatan.

"Kami akan awasi sejauh mana kantor-kantor disiplin mengikuti aturan 50 persen karyawan WFH (bekerja dari rumah) dan yang memiliki komorbid (penyakit bawaan) dilarang untuk bekerja dulu," terangnya.

Ia juga akan mewajibkan setiap perusahaan untuk memiliki Satgas Covid-19. Satgas tersebut nantinya dapat berkolaborasi dengan Satgas tingkat Kota Bogor dalam upaya pencegahan penyebaran virus tersebut.

"Untuk perkantoran protokol kesehatannya diperketat. Kalau jam operasional unit usaha diperlonggar sampai menjadi 9 malam dari sebelumnya hanya jam 8 malam," kata.

Bima mengamati bahwa penyebaran virus corona di unit-unit usaha seperti restoran, rumah makan, mal dan lainnya sangat minim. Karena itu, memperlonggar aktivitas unit usaha di Kota Bogor dengan persetujuan semua pihak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.